Tim Penyidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu Bakal Menetapkan Tersangka Baru, YR diduga kuat Terlibat dalam Dugaan TPK Anggaran Penyertaan Modal Perusda TJM Rp 1,5 M
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025

Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG | YR diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Anggaran penyertaan modal Perusda Taliabu Jaya Mandiri (TJM) di tahun 2020, senilai Rp 1,5 Miliar.
Penanganan dugaan mega-korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun 2020 memasuki babak krusial.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menegaskan bahwa berkas tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar itu hampir pasti tuntas dan segera dilempar ke meja hijau.
Kepala Kejari Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/11/2025), menegaskan bahwa penyidik tengah memfinalisasi berkas agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas sedang kami rampungkan. Mohon doa dan dukungan agar segera tuntas dan dapat disidangkan,” tegas Yoki.
Tidak main-main, sebanyak 31 saksi dan 3 ahli sudah diperiksa, dan pintu menuju tersangka baru disebut masih terbuka lebar. Penyidik memastikan pengembangan akan terus berjalan.
Kasi Pidsus, Usman, menambahkan bahwa pihaknya terus menggali keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bermain dalam penyimpangan dana penyertaan modal tersebut.
“Pendalaman masih berjalan. Kemungkinan ada penambahan pihak yang terlibat. Namun untuk sementara, kami belum dapat menyebutkan siapa saja,” ujar Usman.
Ditanya soal adanya anggota DPRD aktif yang ikut dimintai keterangan, Usman memilih irit bicara dan mengalihkan pembahasan. Ia hanya menegaskan bahwa identitas para saksi sengaja belum dibuka ke publik.
“Silakan rekan-rekan pers pantau persidangan nanti. Siapa yang dihadirkan, itulah yang sudah kami periksa,” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Yoki menyatakan bahwa seluruh perkembangan teknis penanganan kasus kini diserahkan kepada tim penyidik.
“Tim bekerja. Setiap perkembangan akan dilaporkan kepada saya,” tandasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka: Im (mantan Kepala Badan Keuangan), HAK (Komisaris Utama Perusda TJM), dan Fs (bendahara). Ketiganya diduga kuat memiliki peran dalam penyimpangan dana penyertaan modal yang menyeret Perusda TJM ke jurang kerugian negara berdasarkan temuan BPK RI.
Berkas perkara 3 tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Anggaran penyertaan modal Perusda Taliabu Jaya Mandiri (TJM) segera rampung dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Yoki Adrianus dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Rabu (26/11/2025).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya dalam proses perampungan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Mohon doa dan dukungannya, untuk kasus dana penyertaan modal saat ini dalam proses perampungan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Yoki Adrianus.
Dalam penanganan kasus ini sebanyak 31 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dan 3 orang sebagai ahli. penyidik terus melakukan pengembangan kepada pihak – pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami terus melakukan pendalaman kasus ini, kemungkinan ada penambahan pihak – pihak lain. Tapi, kami belum bisa ungkapkan pihak mana saja,” ungkap Kasi Pidsus, Usman saat mendampingi Kajari dalam konferensi pers tersebut.
Lanjut Usman, pihaknya tidak bisa menyebutkan identitas saksi dalam perkara ini yang telah dimintai keterangan. Dia meminta awak media agar memantau perkembangan saat persidangan nanti. Disinggung terkait ada anggota DPRD aktif yang ikut diperiksa sebagai saksi, Usman mengalihkan pembicaraan.
“Kami tidak bisa sebutkan satu persatu saksi yang sudah diperiksa, yang pasti sudah kurang lebih 31 orang saksi yang dimintai keterangan, jadi nanti kawan – kawan pers ikuti memantau perkembangan saat persidangan nanti, siapa – siapa yang dihadirkan maka itu yang sudah diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.
Yoki menjelaskan, proses lanjut kasus ini telah jalan. Namun, untuk perkembangan sementara tim penyidik sedang bekerja.
“Saya serahkan kepada tim, nanti perkembangannya tim akan laporkan kepada saya,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini kerugian Negera berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebanyak Rp.1,5 miliar. Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni, Im selaku mantan Kaban Keuangan, HAK sebagai komisaris utama dan Fs sebagai bendahara. ( Jak )
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar