Terkait Rencana Pemda Konsel Mengalihfungsikan Pasar Tradisional Suka Maju Menjadi Pasar Modern Menuai Sorotan

Berita sidikkasus.co.id

KONAWE SELATAN – Merujuk Pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
Bahwa Desa Memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita cita kemerdekaan berdasarkan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Peraturan desa adalah peraturan perundang undang di tetapkan oleh kepala desa di sepakati bersama badan permusawaratan desa (BPD)
Pembangunan desa adalah peningkatan kualitas hidup untuk kesejatraan masyarakat desa.

Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 42 tahun 2007. pasar desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan di kelola serta dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa.

Pemerintah desa Andoolo Utama bersama masyarakat dan pedagang melakukan rapat terkait adanya rencana Pemda untuk mengalih fungsikan pasar desa menjadi pasar modern.

Dalam pertemuan bersama seluruh pemerintah desa, BPD, Direktur BUMDES, Petugas Pasar serta sejumlah pedagang pasar Suka Maju menolak rencana pengalihan Pasar yang akan dikelolah oleh Pemerintah daerah kabupaten Konawe Selatan. Senin 25/04/2022)

Suyanto, selaku kepala desa Andoolo utama mengungkapkan bahwa terkait rencana pengalihan status pasar di menjadi pasar modern dengan anggaran 10 Milyar sedikitpun tidak memberikan asas manfaat dalam menunjang kemajuan desa.

“Saya sangat menolak adanya rencana Pemda untuk mengalih fungsikan pasar desa menjadi pasar modern dimana pasar desa ini dibangun atas swadaya masyarakat dan para pedagang. Saya selaku pemerintah desa khawatir sebab banyaknya pasar yang diambil alih Pemerintah tidak berjalan efektif dan efisien, selain itu pertumbuhan dan kemajuan pembangunan desa akan menurun dikarenakan pajak/retribusi sudah menjadi kewenangan pemda Tegasnya.

Ditempat yang sama anggota BPD Andoolo Utama Heri Raitno mengungkapkan bahwa “pada dasarnya merujuk pada undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa bahwa pasar desa dikelolah oleh pemerintah desa atas nama desa dengan retribusi menjadi pendapatan desa.Sehingga secara tegas kami menolak rencana pengalihan status pasar desa menjadi pasar modern”. Ungkapnya pada awak media

Perlu diketahui bahwa pasar suka maju dibangun atas dasar swadaya masyarakat dan para pedagang sehingga kami meminta kepada Pemda untuk mengurungkan niatan guna mengalih fungsikan pasar suka maju menjadi pasar modern.

Korwil sultra media sidikkasus

Komentar