Sweeping Serikat Untuk Bisa Demo Buruh Melanggar Hukum Pidana

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA – Said iqbal, dalam berbagai kesempatan mengancam pemerintah dengan menyatakan puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi dan konfederasi serikat pekerja nasional akan menggelar unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI, pada 28-30 November 2021.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa ini untuk menolak kenaikkan upah minimum tahun 2022 versi pemerintah.

“Sebelum mogok kerja besar-besaran akan ada aksi di Istana Negara, Kementerian.

Ketenagakerjaan, dan DPR RI, itu namanya unjuk rasa nasional. Yaitu tanggal 28, 29, 30 November ini, akan ada unjuk rasa besar-besaran puluhan ribu. Saya enggak tahu apa bisa sampai ratusan ribu,” Jumat (19/11/2021).

Namun sebenarnya ada realita lain di balik adanya demo buruh yang di gembor gemborkan tersebut. Yaitu tata cara dalam mengumpulkan para buruh di dalam berdemo adalah dengan cara cara mensweeping , ada juga dengan pengrusakan dan kekerasan.

Dalam video video viral yang beredar di masyarakat, antaranya kejadian video di Majalengka, banten.

Hal ini membantah bahwa seolah olah semua buruh memang ingin melakukan demonstrasi, yang terlihat justru demo bisa terjadi karena adanya sweeping di pabrik pabrik dengan ancaman pengrusakan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad, kepada wartawan (25/11/2021) mengatakan bahwa “Penjemputan buruh tanpa di ijinkan, termasuk pidana. Delik pidana yang bisa dikenakan antaranya pasal 355 kUHP yakni Pemaksaan kepada orang lain”

Lebih lanjut Suparji Ahmad mengatakan bahwa Perusahaan bisa melaporkan kepada polisi siapa saja pelakunya dan siapa saja yang terlibat. Termasuk para pimpinan serikatnya juga bisa dimintai keterangan.

Bahkan Kalau sampai ada perusakan terhadap kawasan usaha tersebut maka bisa dikenakan pasal 170 KUHP.

Di sisi lain, menurut Suparji ahmad “Polisi sebenarnya memiliki kewajiban untuk mencegah aksi sweeping ini. Berserikat. Berkumpul di perbolehkan dalam hukum. Termasuk Melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat namun yang tidak diperbolehkan adalah cara melakukan sweeping dan pemaksaan terhadap yang sedang bekerja dan memasuki kawasan paksaan.

Serikat buruh juga tidak boleh memaksa jumlah karyawan yang bisa di berangkatkan,” tandasnya. (AVID)

Komentar