Sosialisasi Tiga pilar sekaligus pembagian insentif RT/RW se Pakistaji

Berita sidikkasus.co.id

Banyuwangi – Dengan adanya kerja sama lintas institusi,melalui 3 pilar maka bisa dijamin angka kriminalitas akan menurun, bahkan untuk koordinasi program pemerintah dapat dijalankan dengan efektif.maka Pemerintah Desa Pakistaji kecamatan kabat mengundang segenap masyarakat nya mulai dari RT/RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat guna bersosialisasi dan musyawarah terkait keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Bertempat di balai Desa Pakistaji pada pukul 20.30 WIB pada Rabu 13/04/2022.sosialisasi ini di maksudkan guna meminimalisir persoalan-persoalan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Pembukaan acara di dahului sambutan dari Kepala Desa Pakistaji Chotibul Umam.dalam paparan yang di kemukakan di tengah masyarakat, Chotibul Umam mengatakan” Sosialisasi tiga pilar terkait keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus di isi dengan penyaluran insentif kepada RT dan RW yang ada di Pakistaji.untuk itu saya berharap kedepannya kerjasama antara Pemerintah Desa dan RT/RW yang selama ini bekerja secara ikhlas untuk masyarakat semakin di tingkatkan sehingga kontribusi kita untuk desa akan selalu di kenang oleh masyarakat.mari kita saling membangun sinergi, singkirkan dulu kepentingan politik, mari bersama mengabdikan diri untuk masyarakat.

Masih kata Chotibul Umam”meskipun dalam kepemimpinan saya masih dalam masa pandemi, saya akan tetap berusaha bekerja semaksimal mungkin.dan alhamdulilah, insyaallah tahun ini sudah terealisasi bedah rumah sekitar 15 unit.dan untuk perbaikan jalan poros juga sudah ada titik terang.kemudian masalah kebersihan sampah, saya minta tolong informasikan ke masyarakat, mari membuang sampah di tong sampah yang sudah di persiapkan, jangan buang sampah ke sungai.”ringkasnya.

Kemudian sambutan di lanjutkan oleh babinkamtibmas Rogojampi,Made jaya yang mengharap keterlibatan masyarakat dalam menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.”harapnya.
dan perlu di ketahui bersama ini sesuai dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian (Pasal 3) yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, tidak dipungkiri bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat setiap saat selalu ada maka dari itu pentingnya sosialisasi kepada masyarakat.

Hariri, Babinsa setempat juga turut menambahkan terkait hal-hal sosial yang berkembang dan selebihnya tidak jauh berbeda dengan paparan dan himbauan sebelumnya.

Penutup acara di tandai dengan lantunan Doa dari tokoh keagamaan dan kemudian di susul dengan pembagian insentif kepada RT dan RW.
sampai acara selesai berjalan lancar dan tertib

Reporter : Faruk Wahyudi

Komentar