Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Bupati Jember Hendy Siswanto, mengingatkan para Kepala Sekolah se-Kabupaten Jember untuk tidak melakukan pungutan liar berkedok sumbangan dan iuran, sebab bersekolah di Sekolah Negeri tidak ada biaya alias gratis. Bupati Jember itu mewanti wanti untuk berhati hati sebab ada Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar).
Hal itu, disampaikan Hendy Siswanto dalam Sosialisasi Saber Pungli di Lingkungan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Jember di Aula PB Sudirman pada Kamis (8/11/2022).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Jember, Polres Jember, Kodim 0824 Jember, 778 peserta terdiri dari para kepala sekolah SDN, SMPN dan swasta, SMA, SMK dan Tim Saber Pungli
“Pungutan liar ini tidak terasa ya, bermacam-macam bentuknya,” ucap Bupati Hendy, Kamis, (8/12/2022).
Setiap permintaan uang baik berupa sumbangan sukarela, sumbangan wajib, iuran, infak pembangunan masjid sekolah atau apapun namanya bisa berpotensi menjadi pungutan liar.
“Mungkin para kepala sekolah tidak ingin melakukan pungutan liar. Mungkin dia kurang berdiskusi dengan teman-teman Saber Pungli atau dengan APH.” Kata Hendy.
Orang nomor satu di Kabupaten Jember tersebut menyadari bahwa kebutuhan masing-masing sekolah tidak sama. Meski sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi masih juga kurang sehingga sering kali sekolah meminta bantuan pihak orang tua maupun pihak luar.
“Ajak serta orang tua murid untuk berdiskusi tapi bukan dalam bentuk perintah. Tetapi bagaimana mereka ikut dan memiliki sekolah itu,” Pintanya Bupati.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno Cahyadi Sembodo, menyampaikan bahwa digelarnya sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepala sekolah agar menghindari pungli baik kepada anak didik maupun orang tua.
“Pertama agar para kepala sekolah menghindari, mencegah tindakan pungutan liar. Kedua, mengintensifkan tindakan pencegahan Saber Pungli. Ketiga, menghindari tindakan-tindakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, media massa dan lainnya, terkait pungutan liar,” ucap Ratno.
Sambung Ratno, bahwa disosialisasikannya Tim Saber Pungli untuk mengintensifkan pencegahan pungli dengan membuka jalur komunikasi dengan tim saber pungli apabila ada hal-hal yang meragukan dalam mengambil keputusan.
Di waktu yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Jember Sucitrawan mengatakan, bahwa pungli pemberantasannya menjadi atensi dari bapak Presiden RI Joko Widodo.
“Bapak Presiden sudah mengingatkan, dan berpesan, agar kedepan lebih hati-hati terhadap pungli, dimanapun tempatnya, harus diusut, dikejar, dikontrol dan di tindak jika ditemukan,” ujar Sucitrawan.
Jika sebuah lembaga sekolah mau membangun ruang kelas, dan ingin melibatkan anak didik maupun wali murid, dengan menarik sumbangan, maka sifatnya harus sukarela dan tidak ada paksaan apalagi tekanan.
“ Namanya sukarela jangan disamaratakan, misalnya harus seratus ribuan semua, itu namanya paksaan. Menyumbang dua ribu atau seribu terima saja,” katanya.
Ia, menekankan agar sekolah membuat peraturan yang bisa dijadikan payung hukum. Namun peraturan ini harus mendapat persetujuan dari semua pihak, mulai dari wali murid, Kepala Dinas Pendidikan dan juga Inspektorat maupun penegak hukum lainnya dengan dibuatkan berita acara.
“Jadi jangan asal bicara. Harus ada berita acaranya, siapa saja yang hadir, siapa yang setuju, jadi harus jelas. Jika pembuat kebijakan di sekolah ragu silahkan berkonsultasi dengan pemda atau tim saber pungli agar terhindar dari pungli,” pungkasnya.
Reporter: Herman
Komentar