Sebanyak 1.228 Warga Sungai Pua Agam Belum Rekam KTP-el

Berita Sidikkasus.co.id

Agam Sumbar – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam Sumatera Barat, Helton, mengajak masyarakat Kecamatan Sungai Pua untuk melakukan perekaman KTP-el. 

Berdasarkan data yang dirilis Disdukcapil Agam, ada sebanyak 1.228 warga Sungai Pua yang belum melakukan perekaman KTP-el.

“Jumlah itu tersebar di empat nagari,” ujar Helton saat kunjungan Tim Safari Ramadan Kabupaten Agam, di Masjid Al-Safar Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Pua, Selasa (5/4/2022).

Menurutnya, jumlah warga yang belum memiliki KTP- el tersebut cukup besar. Oleh sebab itu warga hendaknya proaktif melakukan pengurusan perekaman di Disdukcapil, kantor camat maupun kantor pelayanan Pemkab Agam Belakang Balok Bukittinggi.

“Apalagi dengan telah diluncurkannya aplikasi Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online (SILETON), warga sudah tidak perlu lagi mengurus administrasi kependudukan (adminduk) ke kantor Capil, cukup di kantor wali nagari setempat,” terangnya.

Kendati demikian, saat ini imbuh Helton, pelayanan SILETON di masing-masing pemerintah nagari baru bisa melakukan pengajuan permohonan layanan KTP-el dan adminduk lainnya, karena sedang melakukan pengusulan terhadap pemerintah nagari untuk memiliki mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Helton menjelaskan, pentingnya setiap orang memiliki dokumen administrasi kependudukan, selain menunjukkan identitas diri, KTP-el juga banyak dibutuhkan dalam pelayanan publik. Seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lain-lain. (Syafrianto)

Komentar