Berita Sidikkasus.co.id
MEDAN – Sistem Informasi Layanan Bantuan Hukum (Silabakum), adalah
sebuah aplikasi yang dibuat Rutan Perempuan Kelas II A
Medan dalam upaya memberikan pelayanan kepada Warga Binaan
Panti dan keluarga guna memfasilitasi upaya bantuan hukum.
Disamping itu juga melayani
konsultasi hukum secara gratis dalam proses peradilan, bersama dengan seluruh Lembaga Bantuan Hukum profesional
yang telah bekerjasama.
Kerjasama tersebut seperti tertuang pada ketentuan UU No 16 tahun 2011 Pasal15 ayat (5) dan Pasal 18 serta Peraturan Pemerintah RI No. 42 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita dalam sambutannya berharap agar layanan Silabakum ini
ini dapat berjalan dengan baik untuk membantu Tahanan yang Kurang Mampu demi mendapatkan keadilan.
Launching Silabakum dihadiri oleh Kakanwil Sumut Imam Suyudi, Kabid Bidang Hukum Jhonson Siagian, beberapa Ka.UPT Tanjung Gusta sekitar, Project Manager Fortune Kreatif SILABAKUM, Lembaga Bantuan Hukum (YESAYA56, TRISILA, APIK, POSBAKUM ADVOKAT, YAYASAN PUSAKA INDONESIA) serta Keluarga Warga Binaan.
Imam Suyudi selaku Kakanwil “Mengapresiasi Layanan Silabakum Rutan Perempuan Medan, dan semoga Tahanan yang Kurang Mampu bisa Mendapatkan Bantuan Hukum dalam rangka Deligasi menjalani Persidangan secara Gratis. (AViD)
Komentar