Berita sidikkasus.co.id
KONSEL – Berdasarkan kesepakatan oleh Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Selatan saat Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Konsel bersama Aliansi Masyarakat Menggugat Untuk Keadilan (AMMUK) akan mengadakan RDP bersama masyarakat Desa Landipo dan kelurahan Lapuko di kecamatan moramo telah memenuhi janjinya dengan hadir di aula Kecamatan Moramo bertempat di kelurahan Lapuko tepatnya hari senin tgl 25 April 2022 .
Bersama dengan RDP tersebut Hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Konawe selatan, Irham Kalenggo,S.Sos,.M.Si,di dampingi Wakil Ketua DPRD I Konsel, Armal dan Anggota DPRD konsel yang turut hadir beserta Camat Moramo, Benhur Karim, S.Pd,.M.Pd, Lurah Lapuko dan Kepala desa Landipo beserta unsur mantan desa,mantan aparat desa ,Bpd, tokoh masyarakat desa landipo dan kelurahan lapuko,tokoh pemuda dan dihadiri pula pejabat terkait yaitu pihak BPN dalam hal ini staf BPN konsel mewakili kepala badan pertanahan konsel yang tidak bisa hadir, perwakilan dari pemerintah daerah konawe selatan dimana Bupati Konawe selatan tidak bisa hadir dan di wakili Oleh Asisten I Amran Aras serta pengawalan keamanan dari pihak kepolisian Polres Konsel bersama polsek Moramo dimana kapolsek Iptu Tommy, SIK turun langsung bersama anggota Polsek moramo untuk memastikan keamanan Jalannya RDP Tersebut.
Rapat dengar pendapat tersebut berjalan dengan sangat menegangkan dan juga sangat alot disertai dengan ketegangan teriakan yang di suarakan oleh masyarakat yang hadir dalam acara Rapat dengar pendapat tersebut satu persatu tokoh tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda yang hadir menyuarakan dan memberikan keterangan dan bercerita sejarah tentang asal muasal terbentuknya desa tersebut yang menjadi tempat sumber permasalahan tapal batas yang di tengahi dua desa tersebut.
Dalam RDP tersebut hadir juga Beangga Harianto,S.Pd,.M.Si sedikit bercerita dan memberikan keterangan tentang sejarah asal muasal berdirinya desa landipo dan kelurahan Lapuko tersebut ia beangga harianto menyayangkan setelah bertahun tahun Desa Landipo dan Kelurahan lapuko mekar hingga depinitif baru kali ini ada permasalahan masalah tapal batas tersebut.
Satu persatu kesempatan hak berbicara diberikan oleh DPRD Konsel kepada seluruh peserta Rapat dengar pendapat tidak terkecuali bagi yang tidak hadir dalam undangan tersebut dimana camat moramo ikut diberikan kesempatan memberikan keterangan selaku camat setempat serta Pihak BPN konawe Selatan yang di wakili staf pihak BPN Konsel pun angkat bicara dimana staf BPN tersebut menerangkan bahwa penentuan batas batas mengacu pada koordinat gambar yang ada pada Badan Informasi Geospasial terangnya.
Masih ditempat yang sama Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo mengatakan bahwa Hasil RDP ini akan kami bawah di kantor Dprd Konsel dan dilanjutkan dengan mengadakan rapat bersama Dewan perwakilan daerah konsel untuk menentukan keputusan hasil RDP tersebut serta ia Irham Kalenggo mengatakan akan menyampaikan hasil keputusan rapat tersebut satu,dua hari setelah Rapat dengar Pendapat di kecamatan moramo ini selesai kepada pihak terkait.
Di tempat yang sama juga Kuasa Hukum Masyarakat desa Landipo, Yusdianto, S.HI. CLMA., CSEM atau yang akrab di sapa Benggele tersebut ia benggele membeberkan kronologis masalah tersebut berdasarkan bukti bukti dan dokumentasi yang diserahkan kepadanya oleh masyarakat yang komplain dan keberatan.
maka Lanjut benggele pihaknya bersama masyarakat desa Landipo yang di kuasakan kepada dirinya akan mengawal terus permasalahan ini hingga tuntutannya terpenuhi jika tidak permasalahan ini Akan kami bawah keranah Hukum terangnya jika masalah tapal batas tersebut tidak di kembalikan di tempat semula sesuai titik batas yang di tetapkan Badan Informasi Geospasial.
Ia bersama masyarakat desa landipo juga mengecam jika sampai ada oknum oknum serta pejabat yang ikut terlibat dan membekingi dalam kepentingan Pemindahan tapal batas tersebut apalagi sampai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam proses dugaan jual beli di lahan tersebut dan ikut terlibat serta terbukti menerima Gratifikasi.
Maka akan melawan instruksi Presiden Joko Widodo dimana Pihak Polri diinstruksikan mengusut mafia tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui instruksi RI 1 tersebut telah didengarkan seluruh jajaran Polri baik di tingkat markas besar (mabes), polda, polres, hingga polsek. Dan Presiden menginformasikan, mengintruksikan kepada Polri untuk mengusut tuntas masalah kasus mafia tanah ini.
Jadi kalau tuntutan kami tidak di penuhi dan Hasil Keputusan RDP tidak berpihak kepada kami jangan salahkan kami masyarakat desa landipo akan turun kejalan dan menduduki tapal batas tersebut serta akan melaporkan kasus ini di Polda hingga Mabes Polri tutupnya
Reporter: Rikki
Komentar