Berita Sidikkasus.co.id.
Agam Sumbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam Sumatera Barat, melalui Sekretaris Daerah, Drs. H. Edi Busti, M.Si memberikan penjelasan terkait Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak yang tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Dijelaskan, dasar pembayaran THR kepada aparatur negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
“Dasar hukum kedua adalah Surat Edaran Mendagri nomor 900/2069/Sj268/444/Sj tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas yang bersumber dari APBD 2022,” sebutnya, Senin (25/4/2022).
Lebih lanjut diterangkan, PP Nomor 16 Tahun 2022 termaktub aturan terkait anggaran yang bersumber dari APBD 2022 yang diperlukan untuk pembayaran THR dan gaji ketigabelas.
Pada Pasal 16 PP Nomor 16 Tahun 2022 anggaran pelaksanaan peraturan pemerintah ini yang bersumber dari APBD 2022 diperuntukan bagi tujuh kategori.
Adapun tujuh kategori itu, PNS dan calon PNS yang bekerja di instansi daerah, PPPK yang bekerja di instasi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.
Selanjutnya pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Tujuh kategori tersebut juga dituangkan pada Surat Edaran Mendagri nomor 900/2069/Sj268/444/Sj tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas yang bersumber dari APBD 2022 pada Poin 2.
Disebutkan sekda, posisi PTT dan Tenaga Kontrak tergolong pada pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah daerah.
“Jika merujuk pada PP dan SE tersebut, PTT dan Tenaga Kontrak yang menerima THR dan gaji ketigabelas adalah yang bertugas di instansi pemerintah daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,” terang sekda.
Sedangkan instansi pemerintah di Kabupaten Agam sambungnya, yang menerimakan pola pengelolaan keuangan BLUD hanya RSUD dan Puskesmas.
“Jadi berdasarkan kedua aturan tersebut, PTT dan Tenaga Kontrak di RSUD dan Puskesmas yang bisa menerima THR dan gaji ketigabelas pada lebaran tahun ini,” sebutnya.
Terkait tidak menerimanya THR dan Tenaga Kontrak di luar BLUD itu, pihaknya mengaku prihatin. Namun, pihaknya juga tidak bisa berbuat sesuatu lantaran dibatasi oleh peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski begitu, pihaknya juga tidak menutup mata terhadap kesejahteraan PTT dan Tenaga Kontrak yang bertugas di instansi pemerintah daerah yang belum BLUD. Dikatakan, bahkan untuk tahun ini sebenarnya Pemkab Agam sudah mengalokasikan honorarium untuk PTT dan Tenaga Kontrak untuk 14 bulan.
“Pada DPA-SKPD tahun 2022 sudah dialokasikan honorarium sebanyak 14 bulan bagi PTT dan Tenaga Kontrak,” sebutnya. (Syafrianto)
Komentar