Proses Cap jempol di Akta Hibah Benar Adanya, Faktor Usia Menginjak 86 Tahun di Duga Pemberi Hibah lupa

Berita: sidikkasus.co.id

Jember — Satrina, 86, warga Dusun Grujugan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah meminta kembali tanah seluas 2773 meter persegi yang sudah ia hibahkan ke Nuranti almarhumah (Anaknya). Nenek Satrina bersikukuh jika tanah tersebut tidak pernah dikasihkan ke Nuranti .Nenek satrina sendiri saat dikonfirmasi awak Media, berubah-ubah memberikan keterangan terkait cap jempol dirinya di akte hibah nomor 496/Jenggawah/2012, yakni hibah tanah Atasnama Satrina ke Nuranti.

“ Tanah sawah itu milik saya, tidak minta ke anak saya sawah itu,” ucap satrina, saya tidak pernah memberi cap jempol di akte hibah Nuranti. Mungkin dulu jempol saya dicuri,” ungkap Satrina, dengan logat Madura di kediamannya, Rabu (10/02/2021).

Sementara Sunarto, perangkat desa Jatisari sekaligus saksi, pemberian jempol Satrina di buku akte hibah Nuranti almarhumah, benar adanya.

“ Dulu waktu proses jempol, Satrina dan Nuranti sama – sama ada dan sadar, wong itu didepan mata saya kok, namun tidak sepengetahuan Sakur, saudara Nuranti,” ucap Sunarto.

“Satrina saat itu dalam keadaan sehat waktu memberi cap jempol ke buku hibah tanah. Satrina sempat bilang jika Sakur sudah dapat bagian dari bapak,” terangnya.

Narto mengatakan,” Satrina mulai dari dulu Dirawat oleh Nuranti almarhumah, Namun setelah 100 hari meninggalnya Nuranti, Sakur menjemput Satrina untuk ia rawat,” tuturnya.

“Jadi waktu proses penandatangan dan cap jempol buku akte hibah, Satrina masih tingal sama Nuranti , keduanya sama – sama sadar dan untuk proses Penandatangan dan cap jempol buku akte hibah itu sendiri, kesemuanya sudah sesuai prosedur dan banyak saksinya,” pungkasnya. (herman).

Komentar