Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUWANGI – Penyaluran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) perdana telah dilaksanakan lewat Polri oleh Polresta Banyuwangi, kegiatan tersebut dalam rangka Program Pemerintah meluncurkan modal usaha berupa Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang telah dimulai sejak tanggal 21 September 2021 yang lalu.
“BTPKLW ini merupakan suatu kepedulian dan perhatian pemerintah kepada pedang kecil khususnya PKL dan warung – warung kecil yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Banyuwangi,” ujar ujar Kapolresta Banyuwangi melalui Kasatbinmas Kompol Mustakim,M.si.
Kompol Mustakim menyampaikan hari ini, ada yang berbeda pihaknya mendatangi rumah penerima manfaat di Dusun Malar RT. 001 RW. 002 Desa Macanputih Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, karena yang bersangkutan tidak bisa hadir disebabkan mengalami kecelakaan, Senin 11/10/2021.
“Kami menyalurkan langsung bantuan dengan cara mendatangi rumah pedagang kaki lima penerima manfaat karena yang bersangkutan tidak bisa hadir disebabkan mengalami kecelakaan. Ini kami lakukan karena bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan, dan tanggung jawab kami kepolisian untuk menyalurkan” terang Kompol Mustakim.
Hamimah usia (55 tahun) penerima manfaat Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, yang telah memperhatikan pedagang seperti dirinya yang terdampak pandemi Covid-19. Support dari pemerintah tidak akan disia – siakan, akan dipakai untuk modal berjualan kembali karena modal yang selama ini ada sudah menipis untuk biaya hidup sehari – hari dan berobat karena mengalami kecelakaan.
“Terima kasih kepada Bapak-bapak polisi, yang telah memperhatikan kami pedagang kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Dukungan dan bantuan ini tidak akan saya sia-siakan, ini akan saya pakai untuk modal berjualan kembali karena modal yang selama ini ada sudah habis untuk biaya hidup kami sekeluarga sehari-hari dan berobat kemarin akibat kecelakaan,” tutur Hamimah.
Kompol Mustakim.M.si menyampaikan, bahwa penyaluran bantuan langsung ke rumah penerima manfaat karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak bisa hadir ke Polresta Banyuwangi.
“Data masuk sejumlah 3.608, tidak terverifikasi 386, terverifikasi 3.210. Masing-masing pedagang kaki lima dan warung yang telah terdaftar, menerima secara langsung dana yang disalurkan oleh pemerintah lewat Polri yaitu sebesar Rp. 1,2 Juta per orang dan tidak boleh ada potongan sedikitpun,” tutup Kasatbinmas Polresta Banyuwangi.
Pewarta:Edi/Indah.
Komentar