Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Narkoba Besar, Kapolres: “Jangan Biarkan Generasi Kita Hancur”

Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Narkoba Besar, Kapolres: “Jangan Biarkan Generasi Kita Hancur”

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 15 Agu 2025

Berita Sidikkasus.co.id

TULUNGAGUNG – Penindakan besar-besaran terhadap peredaran narkoba kembali dilakukan aparat Polres Tulungagung. Kali ini, dua kasus berbeda berhasil diungkap dalam waktu berdekatan, dengan barang bukti yang memecahkan rekor terbesar sepanjang sejarah penindakan di wilayah tersebut.

Pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 14.34 WIB, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menggelar konferensi pers di Mapolres Tulungagung. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan 1,2 kilogram sabu-sabu dan lebih dari 60 ribu butir pil dobel L. Temuan ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada semua pihak agar tidak menutup mata terhadap ancaman narkoba di daerahnya.

“Peredarannya sudah bukan lagi hitungan gram, tapi kilogram. Ini bukti kalau jaringan besar mulai menjadikan Tulungagung sebagai pasar,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu-sabu tersebut diduga kuat berasal dari jaringan lintas negara. Jalur masuknya diperkirakan melalui Pantai Timur Sumatera, kemudian disalurkan ke Pulau Jawa, hingga akhirnya beredar di Tulungagung.

Pelaku menggunakan metode ranjau (penempatan barang di lokasi yang disepakati) dan COD (cash on delivery). Sistem ini membuat pengirim dan penerima tidak saling kenal, sehingga mempersulit pelacakan rantai distribusi.

Dua Tersangka dan Perannya, Polres menetapkan dua tersangka.

1. MBB (23), warga Desa Ngranti, Boyolangu, diamankan di sebuah kos di Kecamatan Kedungwaru. Ia mengaku menerima kiriman sabu dari seseorang berinisial S (DPO). Total yang diterima mencapai dua kilogram, namun sebagian sudah sempat diedarkan.

Barang bukti dari MBB antara lain sabu seberat 1.199,66 gram, alat timbang, bong, pipet kaca, sepeda motor, dan ponsel.

Dari pekerjaannya, ia mengaku menerima bayaran Rp 20 juta dari dua kali pengiriman, masing-masing pada Maret dan Juni 2025.

2. SF (37), warga Desa Tanggung, Campurdarat, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 60 botol berisi lebih dari 60 ribu pil dobel L. Barang itu ia terima lewat sistem COD, kemudian ia distribusikan ke pembeli lokal.

Barang Bukti Lain yang Diamankan:
– Handphone: 2 unit
– Uang tunai: Rp 200.000
– Bong: 2 buah
– Sepeda motor: 1 unit (Nmax)
– Timbangan: 3 buah

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di rutan Mapolres Tulungagung.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolres menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya urusan polisi, tetapi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Ia meminta tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, hingga orang tua untuk aktif memberikan edukasi dan pengawasan terhadap anak muda.

“Kalau kita diam, generasi kita bisa rusak. Sabu-sabu dan pil dobel L ini efeknya bukan main, bisa menghancurkan mental, memicu kriminalitas, dan sulit dipulihkan,” ujarnya.(yns)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less