Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL,- Ketua Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (Lembaga Pemerhati Keuagan Negara) selaku Investigasi LPK- GPI (Lembaga Pelindung Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia) Wilayah Indonesia Timur.
La Omy La Tua akrab di sapa Bung Tommy tegas mengatakan Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan BBM bersubsidi di wilayah kresidenan Kabupaten halmahera selatan (Halsel) Provinsi maluku utara.
“Yang seakan acuh tahu bahwa dengan maraknya bisnis BBM ilegal membuat para oknum pengusaha ilegal terus beraktifitas memanfaatkan kondisi dan situasi seakan tak ada penegak hukum di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Dimana menurut Ketua LPKN IT dan selaku Ketua LPK -GPI Wilyah Indonesia Timur berdasarkan hasil Tim Investigasi dan beberapa media Online telah terlihat nampak Perahu Motor ( PM) Lombot Katinae 03 rute dari Pelabuhan Babang kecamatan bacan timur (Halsel) ke tujuan Kepulauan Joronga (Halsel).
Diduga kaut telah mengangkut BBM Ilegal bersubsidi jenis minyak tanah dan bensin jenis peterlaiet dengan jumlah besar tanpa mengantongi ijin pengangkutan.
Terlihat aman-aman saja tak tersentuh hukum padahal sangat jelas BBM tersebut Adalah BBM Ilegal, Kamis 25 November 2021,
“Di tambah lagi di perkuat oleh warga sekitar kepada beberapa orang wartawan media online biro halmahera selatan (Halsel) membenarkan bahwa, Lombot laut atau Perahu Motor ( PM) KATINAE 03 hampir setiap jadwal keberangkatan terus mengangkut BBM bersubsidi,” tegas La Omy
Ketua yang membawahi dua Lembaga ini, menjelaskan berdasarkan keterangan warga sekitar bahwa Lombot Katinae 03.
Bila berangkat dari Pelabuhan Babang menuju Kepulauan Joronga (Halsel) selalu membawa Minyak dan bensin peterlaiet jumlah empat sampai enam drum,” tutur La Omy Sesuai penjelasan Warga setempat. Selasa 25/11/21 sekira pukul 10:00 Wit.
Selanjutnya, LPKN IT dan LPK-GPI mendapatkan Informasi yang di peroleh warga bersama dua orang wartawan media online melakukan Investigasi dan menemukan bukti kuat di lapangan bahwa ada puluhan gelong BBM bersubsidi jenis minyak tanah 71 gelong dan 2 drum minyak tanah.
Tak hanya itu saja melainkan sejumlah 30 gelong lebih bensin jenis petarlaiet yang di angkut menggunakan Lombot Laut Katinae 03 itu.
“Di duga kuat pemilik Lombot tidak memiliki ijin angkut dan surat surat berlayar,” Kata La Omy
Kemudian beberapa awak media saat wawancarai dengan pemilik Lombot Katinae 03 yang enggan ( tidak) menyebutkan namanya, saat dihubungi melalui via telfon seluler pada wartawan mengaku BBM yang di angkutnya sebagian di pakai untuk 6 buah mesin jonson 40 PK dan sebagian milik orang lain dan Itu saya punya minyak pakai di dua Spit,
Pemilik longbot juga menginterfensi wartawan untuk apa di foto- foto BBM Ilegal dan siapa yang menyuruh pak wartawan foto dan kenapa laporkan ke polisi.
Berdasarkan pengakuan pemilik Longbot BBM Ilegal dirinya mengaku bahwa itu saya beli bukan sebatas satu pangkalan saja.
Jadi kalau mau lapor silahkan laporkan pangkalan pangkalan yang ada di desa Babang (Halsel) ke polisi.
Karena minyak yang lain itu pesanan milik orang dari kampung, yang saya muat
Kepada Media ini, Ketua LPKN IT (Lembaga Pemerhati Keuagan Negara) dan Ketua Investigasi LPK-GPI (Lembaga Pelindung Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia) wilayah indonesi timur dengan tegas meminta Kepala Kepolisian daerah Polda Maluku Utara Segera memerintahkan Kapolres Kebupaten Halmahera Selatan untuk menangkap para pelaku bisnis BBM Ilegal hingga ke akar-akarnya, karna hal tersebut telah merugikan negara/daerah,” tegasnya.
Selain itu penegak hukum di wilayah kresidenan Polres Halmahera Selatan dapat memantau BBM yang masuk ke wilayah perusahaan untuk dapat di ketahui bahwa mereka tak mengunakan BBM bersubsidi itu.
“Masyarakat harus di pastikan mereka menggunakan BBM Ilegal karna itu sangat merugikan negara.” tandasnya.
( Kandi/Redaksi)
Komentar