Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji Dilaporkan Ke Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026

Berita sidikkasus.co.id
Indramayu – Telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Kasun desa Sukahaji Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu sehingga banyak pihak yang dirugikan.Sabtu,03 Januari 2026.
Terungkapnya kasus karna adanya pengaduan masyarakat terkait tanda tangan kuwu serta stempel yang dipalsukan oleh oknum mantan kasun desa Sukahaji yang berinisial (AW).
Atas kejadian tersebut Kepala Desa Sukahaji H.Aan Supriyanto S.H melaporkannya kepihak berwajib dalam hal ini ke Polres Indramayu.
“Saya sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan namun dari pihak kasun dan keluarganya merasa tidak terima,jadi saya terpaksa melaporkan kejadian ini ke Polres Indramayu”ucap Kuwu Sukahaji H.Aan Supriyanto S.H.
Menurut keterangan dari salah satu saksi yang tak mau menyebutkan identitasnya mengatakan,”atas adanya kejadian ini saya merasa tertipu oleh oknum tersebut karna saya pernah menanyakan ke Kuwu beliau tidak merasa menandatangani surat-surat yang saya ajukan”ujarnya.
Sementara itu saat dihubungi lewat Whatsap (AW) selaku mantan Kasun desa Sukahaji mengatajan”silahkan hubungi pengacara saja karna saya sudah dikuasakan”ucapnya.
Arie kasinim
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar