Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Pengusaha Kayu Di Halsel Polisikan Warga Petani Gegara 3 Ekor Kerbau Ditahan Kasus Penggelapan Kayu

Pengusaha Kayu Di Halsel Polisikan Warga Petani Gegara 3 Ekor Kerbau Ditahan Kasus Penggelapan Kayu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 27 Agu 2025

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL – Salah satu pengusaha kayu di Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Ridwan Djoyosuroto dan dua orang Warga Petani Desa Bibinoi Kecamatan Bacan Timur tengah, saling melaporkan ke pihak kepolisian resor Polres Halmahera Selatan.

Laporan tersebut, bermula di sampaikan Warga Petani asal Desa Bibinoi, Rustamin Tanjung alias aseng, mengatakan dirinya telah di laporkan ke polisi oleh pemilik Somel Ridwan Djoyosuroto di akrab Iwan selaku pengusaha Kayu alamat Desa Wayamiga Kec. Bacan Timur, Halsel.

“Aktifitas Bos Iwan diduga melakukan ilegal logging berlokasi Desa Bibinoi, sejak tahun 2024. Hasil penambangan liar di angkut menggunakan Dam Truck melewati Polsek Bacan Timur, menunuju Desa Wahamiga, ditempat somel pengolahan kayu miliknya,” Kata Mustamin melalui kuasa hukumnya Mudafar Hi. Din S.H pada Media ini, selasa (26/8/2025).

Mufdar menjelaskan bahwa kedua kliennya di laporkan ke Polisi lantaran dituduh mencuri tiga ekor kerbau milik pelapor.

“Awalnya di tahun 2024 lalu, di kebun milik klien saya terdapat puluhan tanaman pohon kelapa, itu diareal kebun ada 12 pohon kayu yang dipelihara selama 15 tahun untuk persiapan kayu rumah.

Sempat oprator sensornya Bos Iwan, datang meminta Kayu tersebut untuk dikerjakan, tetapi kayunya persiapan bangun rumah sehingga tidak di kasih.

Secara diam-diam para oprator sensor ini, diduga masuk ke dalam kebun tanpa sepengetahuan pemilik dan menambang kayunya dijadikan balok dan hasilnya di tarik menggunakan kerbau. Jelas Mudafar

Lanjutnya, usai satu minggu kemudian barulah kliennya ke kebun dan melihat 12 pohon kayu yang di pelihara bertahun-tahun sudah habis dikerjakan.

“Dari situ klien saya melaporkan kepada kepala Desa Bibinoi, dan digelar Mediasi tetapi Bos Iwan tidak menghadiri meski undangan sudah diberikan.

Sehingga kades mengeluarkan suarat perintah penahanan tiga ekor kerbau sebagai jaminan, dengan nomor :140/145/172/KD-B/BTT/VI/2024, diserahkan kepada saudara Rustamin Rudi Tanjung selaku korban.

Jadi jaminan itu sampai Bos Iwan ganti rugi membayar kayu yang diduga digelapkan barulah tiga ekor kerbau yang diduga digunakan untuk menarik kayu akan di kembalikan,” Ungkap Mudafar

Anehnya, ketiga kerbau yang ditahan sebagai jamina hingga memiliki satu ekor anak, tidak dijual atau menghilangkan barang bukti oleh kedua warga petani, malah dilaporkan kasus pencurian kerbau ke Polres Halsel, pada bulan Agustus 2025 ini.

“jika benar klien saya memiliki niat melakukan pencurian maka tiga ekor kerbau sampai melahirkan satu ekor anak, akan sudah dijual atau menghilangkan barang bukti. Ketiga ekor kebau dan satu ekor anaknya telah di sita Polres Halsel, dan sudah diserahkan kembali ke pemiliknya Bos Iwan. Jelasnya.

Atas laporan kasus pencurian yang di laporkan oleh Iwan terhadap kedua Warga petani ke Polres Halsel. Kini Nasip Iwan juga sama, kedua petani yang merasa korban di dampingi kuasa hukumnya melapor balik kasus Ilagal logging.

“Saat ini, yang bersangkutan Bos Iwan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Halsel, mediasi gagal sehingga kedua laporan lanjut ke tahap penyelidikan dengan harapan ada keadilan untuk kedua belah pihak. Harap Mudafar.

Terpisah, Ridwan Djoyosuroto alias Iwan sapaan di konfirmasi Wartawan di tempat kerjanya Desa Wayamiga, mengaku ia tidak memiliki ijin lokasi aktifitas usah kayu yang berlokasi di Desa Bibinoi Kec. Bacan Timur Tengah, Halsel.

“Iya benar di tahun 2024 lalu, saya sempat kordinasi dengan Kades untuk cari lokasi mau urus ijin APL. Tetapi tidak ada lokasi dan pihak kehutanan pa Abjan juga sampaikan areal Desa Bibinoi, masuk cakar alam (hutan lindung) jadi selama ini saya hanya sebatas beli kayu ke oprator sensor di Desa Bibinoi, sejak awal 2024. Terang Iwan.

Ia menjelaskan laporannya ke polisi terkait pencurian 3 ekor kerbau miliknya sudah tepat.

‘Kayu yang di klem mengaku pemilik kebun itu saya beli dari oprator sensor di Desa Bibinoi, saya tidak tau menau dikerjakan dilokasi milik siapa, dan dua ekor kerbau yang digunakan untuk menarik kayu tersebut, saat itu sudah di bawah pulang ke saya di Desa Wayamiga.

Jadi tiga ekor kerbau yang di tahan dengan alasan jaminan itu bukan di pakai untuk menarik kayu yang di persoalkan saat ini. Tegas Iwan.

Iwan mengaku, undangan kepala Desa Bibinoi untuk Mediasi saat itu dirinya berhalangan sakit sehingga tidak sempat hadirinya.

“Benar saat itu saya sudah lihat surat penahanan tiga ekor Kerbau dari Kades, termasuk undangan Mediasi, tetapi tidak sempat saya hadir karena berhalangan sakit makanya saya mewakilkan ke orang lain untuk ikut hadir,” Ucap Iwan.

(Reporter/Kandi).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less