Berita sidikkasus.co.id
Bangka Tengah. Kamis. 31/03/2022
Dari hasil pantauan investigasi awak media dilapangan tanggal (31/03/2022) pukul 11:18 siang sangat dan jelas para penambang timah iilegal sudah betul-betul kebal dengan namanya hukum di berapa titik lokasi pemukiman warga yang beralamat gang asen dusun semujur Atas desa batu belubang kabupaten Bangka tengah yang sama sekali belum pernah di tindak oleh aparat penegak hukum.
dari penyebab yang akan ditimbul kan di kemudian hari yang akan menyebabkan retaknya bangunan rumah dan air akan berubah warna mereka bahkan tidak peduli karena sudah merusak fasilitas Umum dan sangat betul-betul menganggu di pemukiman warga bahkan banyak lubang atau galian penambang timah iilegal tersebut.
dari keterangan salah satu pekerja di lokasi tersebut kita kerja bang baru pak dan timah ya yang ambl ya (akw) sebagai pembeli timah,ujar Pekrja.
dan awak media pun langsung konfirmasi(Akw) yang diduga pembeli timah di lokasi tersebut melalui via wa dan tidak di tanggapi sama sekali oleh(Akw).
Padahal Undang – Undang minerba menjelaskan bahwa: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00 (seratus miliyar rupiah).
Kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari petambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.
Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi kepihak APH (aparat penegak hukum) untuk segera di tindak dan apa bila penambang timah iilegal mereka tetap tidak menghiraukan tolong di tindak Sesuai
peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pewarta: Citra.
Komentar