Berita Sidikkasus.co.idL
AMPUNG BARAT – Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat pembangunan MCK wisata Asal asalan. Selasa 11/10/2021.
Sangat disayangkan pembangunan MCK di pemangku Suka Maju Pekon Sinar Luas tidak sesuai dengan bestek dan spesifikasi pembangunan terlihat di sengaja pengerjaan nya asal asalan, pamebangunan Mck tersebut Yang mana sumber anggaran,nya dari dana desa Tahun 2021, yang mana volume,ukuran 2×3 M, dan biaya anggaran dana 19.500.000,
Saat kroscek ke lokasi pembangunan MCK, benar ada nya pembangunan asal jadi, semen sudah pada retak semua, kayu kusen yang di gunakan kayu bekas dan kayu yang sudah lama dan buruk, ini sangat jelas,sekali tidak sesuai dengan bestek dan spesifikasi dilihat dari pengerjaan nya yang asal jadi.
Pernyataan salah satu warga pekon sinar luas, ” sangat di sayangkan dengan dana sebesar itu tapi hasil pembangunan nya seperti itu”, pungkas nya.
Diduga peratin Sinar Luas Indra Jaya telah mengurangi volume bangunan tidak sesuai bestek, spesifikasi dan diduga telah melakukan tindak pidan korupsi melanggar undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana udah di ubah menjadi undang undang no 20 tahun 2021, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Untuk menyikapi hal ini diharapkan kepada APH (aparat penegak hukum), Inspektorat dan dinas terkait harus mengkroscek dan mengaudit ulang pembangunan MCK TA 2021 di Pemangku Suka Maju Pekon Sinar Luas
Setelah berita ini diterbitkan Peratin Sinar Luas Indra Jaya belum dapat untuk dikonfirmasi. tutupnya.
Pewarta: Khoyairi
Komentar