Oknum Kepala Desa Rancahan Di Duga Menggandakan Dokumen Akta Hibah.
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 8 Nov 2025

Berita sidikkasus.co.id
Indramayu – Penyalahgunaan wewenang adalah tindakan melampaui, menyimpang dari, atau bertindak sewenang-wenang dalam menggunakan hak untuk mengambil keputusan atau tindakan yang diberikan.
Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan meliputi tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum, atau melanggar prosedur yang semestinya dan demi kepentingan pribadi atau kelompok, atau menyimpang dari tujuan yang ditetapkan oleh undang-undang atau peraturan, Jika tindakan tersebut merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka bisa dianggap sebagai tindak pidana.
Dalam peristiwa penyalahgunaan wewenang ini pihak Kepala Desa (Kuwu) Rancahan Titin S mengakui adanya penandatanganan basah asli Akta Hibah tersebut, dikarenakan sebagai Kuwu bertugas untuk melayani masyarakat akan tetapi dengan terjadinya penggandaan 3 Dokumen Akta Hibah, AJB dan Sertifikat dalam 1 Bidang Tanah tidak tahu.
“Saya tanda tangan saja Akta Hibah itu dan tidak tahu kalau Akta Hibah tersebut bernasalah.”
Lanjut Kuwu Rancahan, waktu itu raksa bumi Sukenda datang dan menyodorkan Dokumen Akta Hibah kepunyaan warganya untuk saya tanda tangani, eh malah ada permasalahan penggandaan.” Terangnya.
Sementara itu. Praktisi Hukum Kiki Haryanto, SH Menyampaikan, sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, seperti yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya, Wewenang yang diberikan digunakan untuk tujuan yang berbeda dari yang seharusnya, Adanya niat buruk atau karakter negatif pada diri pelaku yang memicu penyalahgunaan wewenang, bisa di anggap telah melanggar aturan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 undang undang No 30, maka pelaku dapat di kenakan sanksi pidana dan hukuman penjara.
“Tindakan ini, semestinya tidak dilakukan oleh oknum kepala Desa Rancahan, yang tidak bertanggung jawab dan permasalahan tindak pidana penggandaan 3 Dokumen Akta Hibah dan AJB sampai dengan sertifikat dalam bentuk 1 Bidang tanah, yang di tanda tangani basah oleh Oknum Kuwu, dan stempel basah, akan kita bawa ke ranah hukum.” Terangnya.
Maka tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu oknum Kuwu Rancahan akan kita kawal dan berharap pihak APH bertindak cepat kerena data – data yang diperoleh sudah memenuhi. Tegasnya.
Arie Kasnim
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar