Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Diduga Oknum Panitia Penyelenggara Seleksi Kepala Desa Yang lalai dalam melakukan verifikasi dokumen dan Loloskan Cakades Pabean Udik

Diduga Oknum Panitia Penyelenggara Seleksi Kepala Desa Yang lalai dalam melakukan verifikasi dokumen dan Loloskan Cakades Pabean Udik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 1 Des 2025

Berita sidikkasus.co.id

Indramayu – Tercium aroma kurang sedap dalam kondisi Demokrasi saat ini lagi rameh-ramehnya pemilihan Kuwu (PILWU), di Wilayah Kerja Desa Pabean Udik ada yang menarik dan tergolong dipaksakan saat penetapan Pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Pabean Udik, Kec/Kab Indramayu Jawa Barat.

Pasalnya ada dugaan Cakades yang maju pada Pilkades serentak di tahun ini, diduga panitia Cakades kurang teliti dalam menangani persyaratan administrasi, namun tetap diloloskan oleh panitia Pilkades, dan akhirnya bisa mengikuti tahapan selanjutnya, Senin (01/12/2025).

Dari data yang diperoleh oleh awak media, Cakades yang diloloskan panitia tersebut yakni Cakades Samsul Ma’arif SH, Panitia meloloskan meski dalam syarat administrasi pendaftaran ijazah yang bersangkutan kelulusannya yang tidak jelas SMA Mana pada ijazah tersebut.

Tentu hal ini membuat Cakades lain menganggap kinerja panitia tidak sepenuh hati dalam menjalankan tugasnya, bahkan hingga sekarang Cakades tersebut sudah mendapatkan nomor urut 01

Menurut Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan “Iya, memang ada salah satu Cakades yang tidak memenuhi persyaratan, tapi panitia nekat meloloskan hingga proses sampai kampanye yang akan digelar” ujar salah satu warga yang enggan disebut namannya.

Seorang ahli bidang hukum Kiki Haryanto, SH., mengatakan “salah satu Cakades sangat menyayangkan sikap panitia yang dianggapnya tidak netral, pasalnya secara aturan sudah jelas seluruh persyaratan harus dipenuhi dan masih mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya” Ungkap Kiki

Selain itu, panitia seharusya teliti dan detail kalau salah satu cakades mengajukan pendaftaran persyaratan, dan sudah cukup jelas dan teliti, tapi mengapa panitia masih nekat meloloskan yang bersangkutan,”

Pihak berwenang di Indonesia secara aktif menindak kasus ijazah palsu, yang dapat menjerat pembuat maupun penggunanya, pihak yang terbukti menggunakan dokumen palsu, termasuk sertifikat kompetensi palsu, dapat dikenakan sanksi pidana. Tegasnya

Tindakan ini, termasuk dalam perkara pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu diatur dalam beberapa ketentuan hukum, Pasal Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) Pasal 2 atau 3 UU Tipikor (tindak pidana korupsi), Tentu saja, ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tingkat kesalahan dan tanggung jawab panitia.

Hal ini menimbulkan berbagai polemik di masyarakat, hingga beberapa kalangan organisasi masyarakat dan para warga sekitar, Ada beberapa kejanggalan terjadi di Wilayah Desa Pabean udik, salah satu diantaranya mengenai dengan sengaja membuat dan atau meloloskan Cakades, Yang sepatutnya dilaksanakan dengan seksama dan teliti namun fakta yang terlihat di lapangan sebagian ijazah tersebut bukan asli tapi palsu, artinya dalam pembuatan dokumen tersebut belum sah, Tandasnya.

Apabila terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan prosedur maka dari TIM Investigasi PAKURATU dan Warga tak segan-segan akan melaporkan ke Instansi terkait, bila perlu ke Aparat Penegak Hukum (APH)” Pungkasnya

Tim/red

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less