Muara Enim, JKN – Permasalahan angkutan batubara menggunakan jalan umum di provinsi Sumatera Selatan seakan terus menjadi momok warga di Provinsi Sumatera Selatan, dan hal ini seakan belum memiliki solusi dari Pemerintah bahkan menolakan warga setempat terhadap angkutan batubara melintas didesa nya bisa sangat beresiko.
Contohnya penolakan warga didesa Desa Muara harapan, Desa Harapan Jaya, Desa Saka Jaya dan sekitarnya dalam Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim terhadap angkutan batubara yang melintas didesanya masih terus berpolimik, Warga yang menghambat lewatnya angkutan batubara melintas bisa berurusan dengan hukum dengan alasan sudah ada dispensasi dari Pemerintah yang mengizinkan angkutan batubara tersebut melintas.
Olehnya, agar tidak menimbulkan gejolak yang terus berkepanjangan, melalui Camat Muara Enim Drs.H.Asarli Manudin Msi) mempasilitasi diadakan Edukasi Hukum Oleh Polres Muara Enim yang dihadiri oleh Kabag Ops Polres Muara Enim, Kadin Dishub Muara Enim, Kadin PUPR Muara Enim, Kasat Lantas Polres Muara Enim, Kasat Intel Polres Muara Enim, Kasat Sabhara Polres Muara Enim, Kasat Bimas Muara Enim, Kades Desa Muara harapan, Kades Desa Harapan Jaya, Kades Desa Saka Jaya, BPD, Kadus,Tokoh Agama Dan Tokoh Pemuda, Babinsa dan Bhabinkatibmas, dikantor Camat Muara Enim, dimulai pukul 14.00 WIB Kamis (01/11/2018).
Namun dari pertemuan tersebut hingga pukul 16.20 WIB, antara warga 3 desa dengan pihak Pemerintah belum ditemukan titik temu ataupun kata kesepakatan antara warga dengan pihak pemerintah mengenai diizinkannya angkutan batubara melintas dijalan desa.
Warga tetap menolak angkutan batubara menggunakan jalan umum didesanya.
Hal ini disampaikanITokoh warga setempat Tigor Tamba ketika diwawancarai portal ini seusai pertemuan.
Dituturkan Tigor kalau warga tetap menolak angkutan batubara melintas menggunakan jalan umum didesa. Ada 3 poin kata Tigor keberatan warga terhadap dampak yang bakal ditimbulkan karena angkutan batubara ini, yaitu akan terjadi kerusakan infrastruktur jalan aspal, mengancam keselamatan warga dan polusi udara. Jelas Tigor.
” Kehendak masyarakat tidak diperbolehkan lewat, namun sepertinya ada rencana dari atas, bukan Polres, ini Polda, brimob akan diturunkan ” UngkapTigor.
” Warga sudah menolak, tapi mereka tetap memaksa,” Ucap Tigor.
Di sampaikan tigor kalau mereka meminta waktu 3 hari kemudian akan evaluasi lagi ” Tukasnya.
Lanjut Tigor lagi, sepertinya pihak perusahaan besok pagi, Jum’at (02/10/2018) akan tetap melaksanakan kegiatan holing angkutan batu baranya, sedangkan warga 3 desa tetap akan melakukan penolakan angkutan batu bara yang akan melintas.
Disampaikannya bahwa pihaknya sudah menyampaikan aspirasi masyarakat untuk menolak, namun mereka tetap sesuai rencana dasarnya dari surat dispensasi Bupati itu, padahal didalam.surat dispensasi itu ada poin kalau ada gejolak agar dievaluasi lagi.
Padahal sesuai dengan hasil pertemuan antara Ketua DPRD Muara Enim dengan Bupati Muara Enim yang lalu, hasilnya kalau hal ini akan dievaluasi secara konfrehensif termasuk masalah surat dispensasi tersebut agar dicabut, namun nyatanya mereka tetap memaksa mau lewat.
” Kita sudah sampaikan agar surat dispensasi Bupati tersebut dicancel dulu, karena prosesnya sedang jalan, apalagi infonya tanggal 8 Nopember ini ada kebijakan Gubernur baru kalau angkutan batubara tidak boleh melewati jalan umum, Kita sedang proses kalau dispensasi bupati tersebut dicabut, tapi mereka tetap memaksa besok, nah dak tahu lagi kita ” Cetusnya
” Selama ini masyarakat menghadang melarang melintas, masalah besok kalau angkutan batubara tetap melintas, itu tergantung masyarakat, terserah masyarakat ‘ Tutup Tigor. (tiem)
Komentar