Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » LSM KPK Wilayah Jatim Menyikapi Proyek TPT Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, yang Diduga Menyalahi Aturan

LSM KPK Wilayah Jatim Menyikapi Proyek TPT Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, yang Diduga Menyalahi Aturan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 27 Agu 2025

Berita,sidikkasus.co.id

Jember,- Proyek TPT yang berada di RW,05. RT,01.Dusun sumber kadut Jalan makam Desa balung kidul Kecamatan Balung Kabupaten Jember ini diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan RAB dan tidak sesuai dengan Bestek pembangunan.

Halini dinilai dari hasil pantauan Tim Investigasi Nasional dan Beberapa Awak media yang langsung terjun di lapangan mulai dari beberapa persen dari pembangunan dan sampai hampir selesai ini melihat adanya beberapa kejanggalan dalam tehnis pengerjaan priyek ini.

Menurut Ketua LSM KPK ( Komite Pemberantasan Korupsi ) Wilayah Jawa Timur, Moch Bashori Syah menyampaikan, Akan menyikapi tentang pembangunan TPT ini dan akan menindak lanjuti dalam bentuk Laporan ke pihak yang berwenang dalam penanganan hal tersebut, dikarenakan menurut Moch Bashori Syach, Bahwa pembangunan yang seharusnya membawa manfa,at bagi Rakyat itu harus benar benar di lakukan dengan baik sehingga akan menghasilkan dengan baik.
Bukan malah dikerjakan dengan asal asalan yang nantinya akan menimbulkan dampak yang merugikan mastarakat,

Menurut Bashori panggilan Akrapnya, Bahwasanya bila dilihat bangunan ini diduga sangat menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan bestek tentang tehnis bangunan, karena bangunan terlihat mengecil kebawah dan tanpa adanya pondasi yang mendasari bangunan TPT tersebut, serta pembangunan tersebut dari awal mulai melaksanakan pembangunan tidak ada pemasangan pelakat informasi.

Padahal menurut aturan, seminggu sebelum pelaksanaannya, seharusnya pihak pelaksana memasang papan informasi proyek karena itu membuktikan transparansi Publik. Sesuai aturan yang berlaku seharusnya pihak pelaksana itu memasang papan informasi Publik yang tertera dalam pelaksanaan proyek.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasalnya, itu anggaran dari pemerintah, dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang.

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan infrastruktur.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Dari Lembaga dan awak Media berhasil menemui Salah satu perangkat Desa yang enggan di sebutkan namanya, sewaktu ditemui Dikantor Desa mengatakan,” Kalau Proyek Pembangunan Drainase TPT itu untuk sumber anggarannya saya kurang paham, lagsung aja tanya ke pak Pj Mistari” Tuturnya.

Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, seharusnya memasang papan informasi proyek agar seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut.

Dalam proyek pembangunan sistem Drainase TPT pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan ( Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek dengan ukuran dan penempatan Lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis.

Kami mohon APH dan dinas yang bersangkutan ikut mengawasi dalam proyek proyek yang ada didesa dan secara tegas dalam melaksanakan undang undang.

Dengan adanya hal tersebut maka dari LSM KPK Wilayah Jatim akan terus menyikapi tentang pembangunan TPT yang terlihat asal asalan ini.

(TEAM)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less