Lakukan Kejahatan Kepada Teman Sendiri, Berurusan Sama Polisi

Berita sidikkasus.co.id

LUBUKLINGGAU, – Diduga bawa kabur sepeda motor teman sendiri, Deva Putra Wijaya alias Deva (22) warga RT.07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka diamankan Tim Macan Linggau, karena membawa kabur sepeda motor Yamaha Gear 125,BG 3432 HAF milik Muhamad Hagi Malik alias Hagi (21) warga Perumahan Griya Asri RT. 10 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Pelaku Modus Pelaku berpura-pura membeli rokok,pada saat itu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,saat ini sudah diamankan Tim Macan Linggau dari Polres Kota Lubuk Linggau di Rumah kontrakan adiknya di Gang Indah Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 09.00 wib.

Penangkapan pelaku sesuai dengan laporan:LP/B- 2/I/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel Tanggal 03 Januari 2023.

Peristiwa terjadi Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 20.00 wib di warung Pecel Lele Putri Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau. Bermula dari pelapor Hagi sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Deva, Ucok, Nando dan Can. Lalu terlapor Deva meminta bantuan kepada Hag untuk diantarkan ke Pecel Lele Putri di Kelurahan Pasar Pemiri (terminal bawah). Lalu Hagi meminta tolong kepada Ucok agar menemani atau mengantar Deva untuk membeli makan ke Pecel Lele Putri dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Gear 125 BG 3432 HAF milik Hagi. Lalu saat makan lele, Deva mulai berniat untuk melarikan sepeda motor yang di pinjamnya tersebut dengan cara setelah makan pecel lele. ,

“Deva menyampaikan kepada Ucok, “Cok aku pakai dulu motor, kau tunggulah disini, aku nak beli rokok. Lalu Ucok memberikan kunci sepeda motor kepada Deva, setelah itu pelaku Deva pergi. Selanjutnya setelah menguasai sepeda motor tersebut pelaku berniat untuk menjual sepeda motor milik Hagi dengan cara mengajak Waras, dimana pelaku mengatakan dan menyakinkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya,

*yang mana saat itu ia minta untuk ditemani menjualkan sepeda motor tersebut ke daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Selanjutnya setelah sepeda motor tersebutb berhasil dijualkan, pelaku pulang ke Lubuklinggau dan uang hasil kejahatannya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mulai saat itu pelaku menghilang dan tidak kembali lagi. Akibat dari kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp. 15 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH.MH mengatakan setelah menerima adanya laporan tentang kejadian penggelapan sepeda motor tersebut. Kemudian Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau di Pimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH di dampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, SH, langsung mendatangi TKP, Pulbaket, permintaan keterangan saksi-saksi. Dan dari hasil penyelidikan didapat keterangan bahwa pelaku penggelapan sepeda motor adalah Deva Putra Wijaya, atas bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, Sehingga didapat Informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya.

Lalu Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 09.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di rumah kontrakan adiknya di Gang Indah Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau dan tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya terhadap tersangka di bawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.(Lis/FWD.I/IWO.I./Heriyansyah )

Komentar