Berita Sidikkasus.co.id
Manado – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) akan mengusut perihal asal dana pembangunan kos-kosan mewah milik Ketua Pengadilan Manado yang beberapa waktu lalu menjadi perhatian masyarakat setempat. Hal ini disampaikan Ketua DPD Sulut LSM-INAKOR, R. Wernas, kepada awak media melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (25/11/21).
“Kami akan mencari tahu (untuk memastikan – red) pembangunan itu bukan hasil korupsi, hal tersebut pantas kami curigai. Belum berapa lama dia menjabat di sini dan berapa banyak pendapatan gajinya dibandingkan dengan gaya hidup yang nampak perlente dan menohok seperti itu. Asal duitnya dari mana?” ujar Wernas.
Menurutnya, jika seorang hakim sangat berbangga dengan kemewahan yang notabene belum berapa lama menjabat di daerah ini, hal tersebut wajib dikritisi dan dipertanyakan asal-muasal dananya. “Saat ini kami sedang menyusun surat yang akan ditujukan kepada Mabes Polri, Kejagung, Mahkamah Agung, dan KPK untuk melakukan pengusutan asal dana bangunan kos-kosan (yang) konon milik Ketua PN Manado,” tambah Wenas.
Jika ditemukan indikasi aliran dana korupsi, lanjut dia, pihaknya meminta agar gedung kos-kosan itu disita sebagai aset negara, lalu diproses sesuai hukum yang berlaku dan dimiskinkan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, jika ada indikasi korupsi, kami berharap pihak terkait segera bertindak dan melakukan proses hukum yang berlaku. Jika perlu dihukum mati!” tandasnya.
Wernas pun menegaskan, sikap Ketua PN Manado (bangga dengan kemewahan – red) seperti itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat. Apalagi saat ini situasi pandemi Covid-19 belum stabil dan Pemerintah sedang giat melakukan pemulihan ekonomi dan kondisi sosial.
“Eh… Eh… malah ada oknum pejabat negara yang dengan bangga menunjukkan kemewahan. Hal itu sangat tidak pantas dan harus diusut!” pungkasnya.
Sebagaimana viral diberitakan di berbagai media online beberapa hari ini bahwa Ketua PN Manado, Djamaluddin Ismail, SH, MH, sedang giat-giatnya membangun gedung kos-kosan mewah di Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara. Gedung kos-kosan yang beralamat di Jl. Pomoro, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, ini dibangun hanya dalam waktu lebih-kurang 11 bulan, dengan biaya pembangunan lebih dari 1,5 miliar rupiah [1].
Dana yang cukup fantastis untuk membangun gedung kos-kosan ini menjadi bahan pertanyaan warga, terutama masyarakat sekitar lokasi bangunan. “Hanya dalam waktu kurang dari setahun, Ketua PN Manado bisa bangun gedung yang taksasi nilainya hampir mencapai 5 miliar lebih. Dari mana uang untuk pembangunan gedung tersebut? Kalau dia pinjam dana di bank, dia tidak mungkin diberikan pinjaman lebih dari 500 juta. Dia pendatang dan tidak membawa apa-apa dari daerah asalnya, tidak punya warisan, ataupun usaha lain selain pekerjaan sebagai hakim,” cetus seorang warga Manado yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Untuk menghilangkan kecurigaan dan dugaan liar terkait masalah pembangunan gedung kos-kosan milik Ketua PN Manado ini, banyak pihak berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau Kejaksaan Agung maupun pihak pengawas internal Mahkamah Agung melakukan audit dan menjelaskan sumber dana yang digunakan oleh sang Ketua PN Manado. Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang mengatakan bahwa jika sumber dananya jelas dan bukan hasil korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, maka publik tentu dapat memahami dan memakluminya.
“Hal itu penting, terutama bagi Pak Ketua PN Manado sendiri, dia dan keluarganya tentu tidak akan nyaman tinggal atau menggunakan bangunan itu apabila selalu jadi buah bibir masyarakat sebagai asset yang didapatkan dari hasil kerja yang tidak halal. Juga, jika dana pembangunannya dari hasil korupsi atau tindak kejahatan lainnya, maka pemasukan dari sewa-menyewa kos-kosan itu nantinya akan menjadi temuan tindak pidana pencucian uang,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas.
TIM (RET)
(Rikki Abdullah)
Komentar