Ket foto: Akp Komang Yogi Arya Wiguna Kasat Reskrim Polres Jember
Berita sidikkasus.co.id
JEMBER – Sat Reskrim Polres Jember telah menetapkan terduga pelaku inisial N warga Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember terkait dugaan penyalahgunaan pupuk Nonsubsidi. Pasca ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resort Jember, Kades Bangsalsari akan diberhentikan sementara, Jember pada Sabtu (05/03/2022).
Diketahui N merupakan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Jember yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan pupuk nonsubsidi.
Kadispemasdes Kabupaten Jember, Adi Wijaya, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Informasi itu (penetapan tersangka) sudah kami terima tetapi kami butuh legal formalnya berupa bukti-bukti administrasi kaitannya dengan Kepala Desa yang bersangkutan,” ucap Adi Wijaya saat mendampingi Bupati Jember pada acara J-HUR (Jember Hadir Untuk Rakyat) di Kantor Kecamatan Jombang, Jum’at, (4/3/2022) pukul 14:00 WIB.
Setelah menerima pemberitahuan resmi maka Dispemasdes akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada. “Dasarnya adalah undang-undang no.6 tahun 2014, kalau Permendesnya no.82 tahun 2015, kalau Perbupnya no.5 tahun 25 tahun 2016,” terang Adi.
Pada prinsipnya tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu. Sesuai aturan diatas jika Kades berhalangan (sementara) maka Dispemasdes akan menunjuk Sekretaris Desa menjadi Pelaksana Harian.
Sementara Akp Komang Yogi Arya Wiguna Kasat Reskrim Polres Jember membenarkan bahwa polres Jember saat ini sedang menangani kasus dugaan penyalahgunaan pupuk diwilayahnya. Terduga pelaku inisial N sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya mas, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Akp Komang Yogi Arya Wiguna Kasat Reskrim Polres Jember kepada Sidikkasus melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (04/02/2022).
Komang menambahkan bahwa dalam kasus ini pihak Sat Reskrim Polres Jember masih melakukan sidik lanjutan dan proses pemberkasan lebih lanjut.
“Waalaikum salam mas, untuk prosesnya sudah sidik lanjut dan tetapkan tersangka, saat ini proses pemberkasan lanjutan mas,” tegasnya.
Pewarta: Herman
Komentar