Kepala Desa Bangka Kuleng Abaikan surat panggilan Tipikor Kabupaten Manggarai Timur
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 22 Agu 2025

Oplus_131072
Berita sidikkasus.co.id
MATIM – Kepala Desa Bangka Kuleng Kecamatan Lamba Leda Selatan abaikan Surat panggilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Jum’at 22 Agustus 2025.
Panggilan Tipikor dinilai tak diindahkan oleh Marsel Mohon selaku Kepala Desa Bangka Kuleng, Surat panggilan pertama Tipikor pada tanggal 12 Agustus 2025 , Marsel Mohon mangkir, dan Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 , Marsel Mohon baru menghadiri terkait surat panggilan pertama Tipikor, namun Marsel Mohon tidak mengantongi berkas yang sesuai dengan isi surat panggilan Tipikor, hal ini membuat pihak penyidik Tipikor batal dalam proses pemeriksaan ,dan menganggap Marsel Mohon selaku Kepala Desa Bangka Kuleng tak patuh terhadap surat panggilan Tipikor Kabupaten Manggarai Timur, oleh karena itu kami akan kembali pemeriksaan terkait laporan dan masyarakat Dusun Laci,akan dilaksanakan pada hari senin 25 Agustus 2025,tegas salah satu penyidik Tipikor, kepada awak media Intelijen news com,melalui chat whatsapp.
Surat panggilan Tipikor Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan laporan dari masyarakat Dusun Laci Desa Bangka Kuleng atas proyek Jalan Lapen yang anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 222.696.000(Dua ratus dua puluh dua juta,enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah),diduga Janggal.
Media Ini menghubungi salah satu masyarakat Dusun Laci,mengatakan ,beberapa kejanggalan Terkait proyek Lapen didusun Laci ini,diantaranya :Tak ada musyawarah Dusun atau musyawarah Desa.
Rancangan anggaran belanja (Rab) tak ada.
– Mesin penggilas /Rolle yang tidak sesuai Standar Operasional prosedur (SOP).
-Volume Lapen yang tidak sesuai dalam papan proyek.
Tembok Penahan Tanah dengan volume 14 M tak ada.
-Deker satu unit tak ada, tapi semua dalam papan proyek tertulis ada,
Bukan cuma masalah Jalan Lapen yang anggaran 2025 saja, tapi ada juga laporan kami terkait dugaan korupsi rumah bantuan layak huni,Bak air minum bersih di Rt golo meleng Pipit yang menelan biaya sebesar Rp 51.000.00,00(Lima puluh satu juta rupiah) .
Irigasi pateng sebesar Rp 91.000.00,00.(Sembilan puluh satu juta rupiah).
Dana BUMDes tahun anggaran 2022 sebesar Rp 148 . 000.000,00(seratus empat puluh delapan juta rupiah).
Dana padat karya dari kecamatan Lamba Leda Selatan sebesar Rp 25.000.000,00( dua puluh lima juta rupiah).
Masih banyak lagi masalah yang lain yang tidak bisa kami sebut satu persatu, kata salah satu masyarakat Desa Bangka Kuleng yang tidak mau menyebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh pihak Media Intelijen news com.
Dugaan korupsi kepala Desa Bangka Kuleng kembali menghebohkan ditengah masyarakat kabupaten Manggarai Timur, terutama masyarakat Desa Bangka Kuleng itu sendiri, dimana kasus dugaan korupsi kades tersebut disebar luas melalui pemberitaan dari media ternama, seperti Media Compasflores. Com, dan berbagai media lain.
Dalam Pemberitaan disuatu sisi mendesak APH kabupaten Manggarai Timur untuk segera proses secara Hukum yang jelas bagi pelaku kejahatan korupsi yang dapat mengakibatkan kerugian Negara , lebih khusus untuk kabupaten Manggarai Timur.
Masyarakat kabupaten Manggarai Timur, lebih khusus masyarakat Desa Bangka Kuleng berharap jalinan kerjasama antara Awak media, serta Penegak hukum kabupaten Manggarai Timur terus berjalan, dan mampu menegakkan keadilan, ditengah masyarakat kabupaten Manggarai Timur.
Reporter: Usman Alis
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar