Kejati Maluku Utara Didesak Usut Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PPJ di Kota Ternate
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025

Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE | Persatuan Gerakan Anti Korupsi, DPC Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) kota Ternate dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara. Menggelar Aksi Unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Ketua GPM kota Ternate, Juslan J.Hi Latif menegaskan, kasus Dugaan korupsi Pengelolaan dana PPJ (Pajak Penerangan Jalan) di Kota Ternate, dimana berdasarkan data, sebanyak 70.827 Pelanggan PLN Ternate dan setiap pelanggan otomatis membayar PPJ setiap bulan melalui tagihan listrik PLN.
Sehingga terdapat Dugaan kuat Pendapatan atas PPJ ini tentu tidak kecil, sebab nilainya mencapai Rp. 2,3 Hingga Rp. 2,4 Miliyar Per Bulan atau Sekitar Rp. 27,6 Miliyar Per Tahun, sesuai proyeksi APBD 2024 hingga tahun 2025.
“Dugaan penyimpangan pengelolaan dana PPJ Kota Ternate telah resmi di usut polda Maluku Utara berdasarkan instruksi Kapolda Maluku Utara.” tegas Jualan dalam orasinya. Kamis, 13 November 2025.
Tidak hanya itu, kata Jualan. Dugaan Pengelolaan Retribusi Sampah juga mencuat, Retribusi sampah yang seharusnya di bayarkan semestinya melalui OPD Teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup dan BP2RD, Pemkot Malah mengalihkan pembayaran Retribusi sampah ke Perumda Ake Gaale Kota Ternate, dengan tarif Sebesar Rp.10.000 Per Pelanggan atau Kepala Keluarga Pada setiap bulan.
Sehingga di duga kuat kebijakan tersebut tidak memiliki dasar ketentuan Peraturan yang jelas. Bahkan Tagihan Retribusi Sampah 10.000 Per KK/Pelanggan oleh Perumda Ake Gaale Ternate merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Sementara di ketahui Jumlah Pelanggan Perumda Ake Gaale Kota Ternate saat ini mencapai Kurang Lebih 35.000 Pelanggan. Lucunya, Retribusi Sampah sebesar Rp.10.000 Per Pelanggan pada setiap Bulan di setor warga tersebut di duga kuat Pihak Perumda Ake Gaale Ternate tidak menyetor ke Kas Daerah dan Bahkan menjadi Hutang hingga Saat ini Sebesar Rp.1,2 Miliyar.” Ujarnya.
Menurut Jualan. Berdasarkan ketegasan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Aksi ini sebagai bentuk respon atas sejumlah Kebijakan Pemkot Ternate yang di nilai telah “mencekik” Rakyat Kota Ternate.
Betapa tidak!, dari beberapa Jenis Kebijakan Khususnya pada Kebutuhan Primer yaitu Terkait Tagihan Retribusi Maupun Pajak yang saat ini di duga tengah di salahgunakan.
Sejumlah persolan serius yang terjadi saat ini, merupakan sebuah bentuk fakta bahwa, dugaan kuat ada bentuk penyimpangan “Uang Rakyat” dalam bentuk Pajak dan Retribusi.
Padahal mengenai Pajak maupun Retribusi Sebagaimana di atur Berdasarkan Ketentuan Undang –
Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menegaskan dasar
hukum.
“Bahwa Pemerintah Kabupaten/kota berwewenang memungut PPJ (Pajak Penerangan Jalan)”, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak yang di pungut oleh daerah.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang mengatur “Pajak atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) yang di pungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak, dengan tarif paling tinggi 10%.
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di kenakan atas penggunaan tenaga listrik yang di hasilkan sendiri atau dari sumber lain dan di pungut oleh pemerintah daerah setempat, PPJ Memiliki tarif maksimal 10% yang di alokasikan untuk penyediaan dan pemiliharaan penerangan jalan umum (PJU).
“Sementara dapat kita saksikan, sejumlah titik di kota ternate saat ini tidak ada lampu penerangan jalan, Padahal Fungsi Lampu Penerangan Jalan Umum adalah salah satunya mengurangi resiko kecelakaan, mencegah tindak kriminal di area publik, dan memungkinkan aktivitas ekonomi dan sosial di malam hari.” tambahnya.
Atas dasar uraian fakta di atas, Maka kami yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Anti Korupsi, (GPM Ternate dan FPAKI Maluku Utara) mengajukan Lima Tuntutan Aksi yang diantaranya adalah;
1. Mempertanyakan Kepada Pemkot Ternate Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Penggunaan
Dana PPJ (Pajak Penerangan Jalan) Kota Ternate Tahun 2024 – 2025 yang saat ini resmi di usut Polda
Maluku Utara.
2. Mendesak Mendukung Sekaligus Memberikan Desakan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, segera memeriksa Pihak-pihak Terkait dan atau Kepala OPD Teknis dalam hal ini Mantan Kepala BP2RD Kota Ternate Sdr. Jufri Ali, untuk dimintai keterangan atas pengelolaan Dana PPJ Kota Ternate 2024.
3. Desak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera Telusuri Dana Retribusi Sampah Sebesar Rp.10.000 Per Pelanggan (35.000 Pelanggan) Oleh Perumda Ake Gaale Ternate di duga kuat tidak memiliki dasar hukum dan ketentuan Peraturan yang jelas.
4. Desak Polda – Kejaksaan Tinggi Segera Memanggil dan Memeriksa Walikota Ternate Selaku Kuasa
Pemilik Modal dan Direktur Utama Perumda Ake Gaale Ternate untuk di mintai keterangan atas Hutang
Retribusi Sampah.
5. Desak Komisi II DPRD Kota Ternate Segera Memanggil OPD Teknis dalam Hal ini, Dirut Perumda Ake Gaale Ternate, BP2RD Kota Ternate, Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate untuk Menggelar RDP dan Memastikan Terkait Pajak PPJ dan Retribusi Sampah. (Jeck)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar