Berita.sidikkasus.co.id.
OKU – Pada jum’at 9/12/2022. Heriyanto Serumpun,S.H. menyerahkan beberapa alat atau barang milik klien nya yang di minta oleh kejaksaan negeri OKU sebagai alat bukti di antara nya hp, printer, laptop dan berkas-berkas foto copy surat -surat perusahaan.
Heriyanto Serumpun,S.H. selaku kuasa hukum RY mengatakan kepada pers ,” Kliennya yang berperan sebagai PEMILIK MODAL untuk pembelian bibit Buah-buahan yang ditawarkan oleh CV.Mitra Selayu kepada 49 desa di kabupaten OKU, itupun cuma melayani 33 desa di wilayah kec Sosoh buay rayab, Baturaja barat, Baturaja timur, Semidang aji, Ulu Ogan ,Lubuk batang.
Peninjauan dan Lubuk raja dengan jumlah bibit 20.937 batang dan dengan jenis bibit: yang diadakan diantaranya : durian, mangga, klengkeng, nangka, petai, sawo, jambu jamaika Dan jeruk.
Saat di tanya untuk 16 desa lainnya Siapa pemilik modalnya?? dan CV apa pengadaannya??? ..TIDAK TAU jelas nya.
“”Heriyanto juga menjelaskan “Bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dengan pasal 30 UU No.22 Tahun 2019 Tentang sistem Budi daya pertanian berkelanjutan, setiap orang dilarang mengedar Benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan/atau tidak berlabel, sangatlah tidak tepat sebab Undang-Undang No.22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan disahkan dan diundangkan di jakarta pada tanggal 18 oktober 2019 dan akan berlakukan efektif setelah tiga (3)tahun dari tanggal pengesahan”.
“”Di samping itu Heriyanto juga meminta penyidik kejari OKU untuk memproses kasus pengadaan Bibit yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 49 desa kabupaten OKU tahun 2019 ini secara PROFESIONAL.””agar terungkap dengan jelas KEMANA SAJA dan UNTUK SIAPA SAJA kerugian keuangan Negara hasil penghitungan Inspektorat Provinsi SumSel No:127/LHP-V/ITDAPROV.V/2022 Tanggal 26/8/2022 yang senilai Rp.3.688.674.401.00,- yang Penguna Anggaran (PA)nya adalah kepala Desa.
“Menyikapi hal tersebut kejari OKU melalui Kasi pidsus Johan Ciptadi,S.H. saat di mintai keterangan pers mengatakan “terkait UU No 22 tahun 2019 nanti biarlah Majelis Hakim yang memutuskan, kita selaku penyidik hanya menerapkan berdasarkan UU dan Pasal yang ada sebelumnya “ujar nya, dan terkait 49 Kepala Desa menurut hasil LHP Inspektorat mereka berstatus SEBAGAI KORBAN.dan juga 49 kepala desa itupun sudah kita panggil untuk dimintai keterangan ujar nya..””
(Yudi investigasi)
Komentar