CIREBON, JKN – BNN Kota Cirebon melakukan kegiatan Paska Rehabilitasi kepada dampingan yang telah menyelesaikan rehabilitasi sosial rawat jalan dan rawat inap di Lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pradita Madani Cempaka (PRAMA) Kabupaten Cirebon. Rabu dan Kamis (5-6/9/2018)
“Paska Rehabilitasi merupakan proses kegiatan rehabilitasi lanjutan dari rehabilitasi sosial rawat jalan maupun rawat inap, maka penyelenggaranya merupakan orang-orang yang teruji, karena nanti performen-nya akan kelihatan di masyarakat, masa iya sih, orang-orang yang mengikuti rehabilitasi sosial masih menggunakan narkoba, itu kan keliru.”Ucap Kasie Rehabilitasi BNN Kota Cirebon, DR.Ilyas, SH.
“Jadi harapan saya dengan paska rehabilitasi ini harus lebih meyakinkan bahwa dampingan lebih imun, lebih bisa menyikapi terhadap godaan-godaan narkotika di lingkungannya, dan tidak lagi mengkonsumsi narkotika.”Lanjutnya.
Kepala Seksie Rehabilitasi BNN Kota Cirebon mengatakan, “Tujuan kegiatan paska rehabilitasi ini adalah kita bisa membuktikan pada publik bahwa, orang pengguna narkotika adalah orang sakit yang bisa disembuhkan, walaupun kesembuhannya tidak maksimal, tapi paling tidak dampingan bisa kembali menjadi manusia yang normal, kembali pada keberfungsian sosialnya.
“Paska rehabilitasi itu tidak bisa diukur dengan waktu akan tetapi berkelanjutan. Maka dari itu kegiatan ini dinamakan bina lanjut. Artinya setelah dampingan mengikuti proses rehabiltasi sosial rawat jalan atau rawat inap, dilanjutkan dengan paska rehabilitasi.
“Maka saya menghimbau kepada masyarakat Cirebon khususnya, baik warga Kota maupun Warga Kabupaten, narkoba itu soal yang mudah akan tetapi narkoba juga menjadi bencana sosial.”Ujar DR. Ilyas SH.
“Permasalahan narkoba itu ada dua yaitu, ada salah penegakan hukum dan ada salah pemahaman. Salah penegakkan hukum buktinya adalah banyaknya pengguna atau penyalahguna narkoba itu endingnya dipenjara, itu salah pemahaman.”Kata DR.Ilyas,SH.
“Jadi penegak hukum harus dapat memahami dan dapat membedakan yang namanya pengguna, pecandu itu harus direhabilitasi, bukan dipenjarakan, kalau sampai dipenjarakan itu menurutku salah dalam perspektif Undang-Undang.”Tambah DR. Ilyas, SH saat wawancara dengan Wartawan JKN.
“Makanya BNN Kota Cirebon terus mengupayakan adanya TAT (Tim Asesmen Terpadu) dengan pihak terkait seperti Kepolisian, sehingga setiap adanya penangkapan, idealnya itu harus dilakukan dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT), untuk mem-verifikasi tersangka itu siapa..?, jadi tentu harus ada unsur penyidik-nya, JPU-nya, Menkumham-nya, ada dari BNN-nya dan pihak-pihak terkait lainnya.”Ungkap DR. Ilyas, SH.
“Banyaknya penegakkan hukum yang salah di wilayah Cirebon khususnya, karena Kepolisian, JPU, Menkumham dan pihak yang terkait lainnya belum adanya persepsi yang sama terhadap pengguna atau penyalahguna narkotika di wilayah Cirebon, bahwa pengguna atau penyalahguna narkotika itu harus direhabilitasi, bukan di penjara.”Tegas DR.Ilyas,SH
“BNN Kota Cirebon berharap ke depannya bahwa, tidak ada lagi perbedaan persepsi antara Kepolisian, JPU, Menkumham, dan pihak terkait lainnya di wilayah Cirebon, agar tidak terjadi lagi kesalahan penegakkan hukum bagi penyalahguna narkotika.” Pungkas Kasie Rehabilitasi BNN Kota Cirebon, DR.Ilyas, SH. (Omika-Ida Farida/JKN)
Komentar