Banyuwangi, JKN – Hotel Giri Indah Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi, telah terjadi curas ( curi dan rampas ) pada hari Kamis 06/9/2018 sekitar pukul 11.30 wib, korban ada 3 orang yaitu bernama WW usia 45, SR. E. S usia 45 tahun dan DW. K usia 22 tahun Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi.
Awal kronologis korban hendak mau pulang dalam acara menghadiri HUT. POLWAN di Polres Banyuwangi dengan mengendarai sepada motor scoopy, setelah perjalanan mau belok di pertigaan dekat Hotel Giri Indah, korban di hampiri seorang laki – laki yang tidak di kenalnya tiba – tiba mendekati korban dengan maksud langsung merampas tas secara paksa hingga tali tas tersebut putus seketika korban histeris teriak ada jambret.
Selanjutnya begitu mendengar teriakan jambret tak seorangpun mau menolong korban atas kejadian itu, inisialnya korban tak bisa mengejar pelaku yang memakai jaket warna crem di sebabkan korban syok, hingga pada akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Banyuwangi.
” Berdasarkan dari laporan tersebut akhirnya Resmob melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku Lutfi Ainur Ridho 22 tahun asal Dusun Kendal Rt 03/ Rw 01 Desa Sumberbaru Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, ” pelaku berhasil di tangkap oleh Resmob di dalam kos daerah Denpasar – Bali Barat.
Setelah di lakukan penggeledahan ternyata di temukan BB HP milik korban yang biasa di pakai oleh pelaku dengan keterangan BB berasal dari Hermawan, selanjutnya dilakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap Hermawan di dalam rumah selatan Rogojampi dengan keterangan berasal dari Fauzan Farid berupa BB 3 buah Hp milik korban yang sengaja di jual pada Lutfi dan Fatma.
HP tersebut adalah milik korban Anggota Bhayangkari Samsung S7 Gold di bakar atau di buang oleh pelaku Fauzan di daerah Kebun Jati Sukowidi.
Dari kawanan pelaku terpaksa di tangkap atas dasar berupa BB 3 Hp korban dengan dusbooknya, 1 kaos bertuliskan Kopasus milik pelaku Fauzan, slip gaji Aiptu Suyitno, foto kopy Mars Bhayangkari, 46 ATM BNI milik korban WW serta 1 silikon HP Samsung S7 black dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol P 3395 YF sebagai sarana milik pelaku Fauzan Farid.
( Edi )
Komentar