Berita sidikkasus.co.id
MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Dilkumjakpol Plus Tahun 2022, di JW Marriot Hotel Medan, Kamis (12/05/2022)
Rakor Dilkumjakpol ini adalah sebuah forum yang mempertemukan para aparat penegak hukum yaitu Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian ditambah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi yang membuka kegiatan mengatakan, Rakor tersebut merupakan perwujudan koordinasi lintas instansi dalam upaya untuk terwujudnya penegakan hukum dalam koridor sistem peradilan pidana terpadu yang mampu memenuhi rasa keadilan dengan memberikan kepastian hukum tanpa mengenyampingkan nilai-nilai hak asasi manusia.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu atau yang lebih dikenal dengan Integrated Criminal Justice System merupakan sebuah sistem peradilan perkara pidana terpadu yang unsur-unsurnya terdiri dari persamaan persepsi tentang keadilan dan pola penyelenggaraan peradilan perkara pidana secara keseluruhan dan dalam kesatuan proses.
Sistem peradilan pidana terpadu dalam KUHAP merupakan dasar bagi terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja dengan baik serta benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat tersangka, terdakwa atau terpidana sebagai manusia.
“Sistem Peradilan Pidana Terpadu dapat terlaksana dengan baik jika ada sinkronisasi pelaksanaan tugas dan fungsi oleh setiap elemen penegak hukum yang ada”, ujar Imam.
Imam menambahkan, saat ini Lapas/ Rutan di Sumut mengalami over kapasitas sebanyak 154 %. Dengan Jumlah penghuni di Lapas/Rutan sebanyak 35.245 orang dan 73,3% dari total tersebut merupakan warga binaan dengan kasus narkotika.
Alangkah baiknya, apabila penanganan terhadap para pelaku penyalahguna narkotika dapat menerapkan restorative justice melalui pelaksanaan Rehabilitasi. Hal tersebut tentu saja dapat mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lapas/Rutan.
Imam mengharapkan dari Rakor Dilkumjakpol Plus Kanwil Kemenkumham Sumut tersebut, dapat mewujudkan Sinergitas serta persamaan persepsi antar penegak hukum dalam ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Sumut.
Pada Forum Dilkumjakpol Plus ini bukanlah forum untuk saling mengintervensi antar Lembaga Penegak Hukum, namun bertujuan untuk menyusun Langkah Penyelesaian Bersama dalam rangka Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi”, tandas Imam.
Dalam kegiatan Diklumjakpol ini juga berlangsung penyerahan 2 Piagam Penghargaan terhadap Rutan Kelas I Medan, hal tersebut merupakan bentuk apresiasi Kantor Wilayah kepada Rutan Kelas I Medan.
Piagam penghargaan yang diterima adalah piagam penghargaan atas percepatan vaksinasi terbanyak se-Sumatera Utara dengan jumlah pemberian 9.909 dosis vaksin dengan vaksin 1 sebanyak 5082 dosis, pemberian dosis vaksin 2 sebanyak 3611 dosis dan vaksin 3 (booster) sebanyak 1216 dosis. Pemberian vaksin ini adalah pemberian vaksin terbanyak unit pelaksana teknis pemasyarakatan se-Sumatera Utara yang dinilai sangat mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi.
Selanjutnya piagam penghargaan kedua adalah piagam penghargaan percepatan pendataan NIK (nomor induk kependudukan) 1. 311 warga binaan pemasyarakatan (WBK) se-Sumatera Utara dengan rincian pendataan NIK warga binaan Kota Medan sebanyak 1087 orang dan Deli Serdang 224 orang.
Tampak hadir pada acara tersebut para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kumham Sumut. (AViD/web)
Komentar