Kades Tabamasa Halmahera Selatan Diduga Gelapkan Uang DBH Ratusan Juta Rupiah

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA | Gerakan Pemuda Untuk Rakyat Halmahera Selatan Menguat dugaan Kepala Desa Tabamasa, Salmin Ismail Saleh, Gelapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sebesar Ratusan Juta Rupiah.

Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa.

Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pemerintah desa di Indonesia selama ini telah menjalankan tiga peran utamanya, yaitu sebagai berikut:

1. Sebagai struktur perantara,
2. Sebagai pelayan masyarakat;
3. Sebagai agen pembaharuan.

Dijelaskan selanjutnya dari kurang lebih 3 Poin itu seharusnya kehadiran Pemerintahan Desa menjadi pelopor perubahan bagi desa dan masyarakatnya, sebab secara historis pada masa orde baru, peran ini sangat menonjol.

Namun berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tabamasa Kecamatan Gane Barat Selatan, Saudara Salmin Ismail Saleh, diduga kuat gelapkan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH), terhitung sejak tahun 2020-2023.

Namun DBH 2020-2022 itu masih dimasa Kepemimpinan Kepala Desa lama, Rustam Ibrahim tapi dapat dicairkan oleh Kepala Desa yang baru, Salmin Ismail Saleh.

“Hal itu telah tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor: 139/OMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otomatis Khusus (DAK).” Ungkap Kepala Bidang Hukum, Yusri pada awak media ini. Jum’at (10/5/2024).

Sambung Uci, pria kelahiran Pulau Terapung Bacan Barat Halmahera Selatan menyampaikan, bahwa besaran anggaran yang dicairkan pada tahun 2020, berkisar sebesar Rp: 11 juta rupiah, di tahun 2021 Rp : 13. 500.000; ditahun 2020 sebesar Rp: 14.906.127; dan di tahun 2023 sebesar Rp: 22.487.584.

“Dan masih banyak lagi masalah keuangan Didesa Tabamasa yang sampai saat ini tidak diketahui penggunaannya karena diduga Kepala Desa tidak transparan dalam pengelolaan keuangan di Desa Tabamasa.” Ucapnya.

Untuk itu, kami mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba agar segera memberi sanksi tegas dalam hal ini memberhentikan Saudara Salmin Ismail Saleh dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tabamasa.

Uci bilang Kepala Desa Tabamasa saat ini telah keluar jauh dari apa yang menjadi substansi wewenang, dan tugas sebagai Kepala Desa.

Seorang kepala diberikan kewenangan untuk membina perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat serta prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Bagaimana kita bicara soal Good and Clean Governance, sementara seorang pemimpin di Desa saja sudah berani melakukan kebijakan yang mencurigakan.” tandasnya (Jeck)

Komentar