GPM Desak Mendagri Harus Turunkan Pj.Gubernur Maluku Utara dari Pusat, Sekda Diduga Ada Penyakitnya

Berita Sidikkasus.co.id

MALUKU UTARA | Dengan adanya informasi yang simpan siur yang masuk di kalangan Publik Maluku Utara, terkait dengan Pj. Gubernur Maluku Utara.

Hampir di semua tempat menjadi perbincangan dan diskusi hangat termasuk di Warung- warung kopi.

Untuk menggantikan posisi M. Al Yasin Ali adalah Sekda Provinsi Maluku Utara, Samsudin A Kadir sebagai Pj.Gubernur Maluku Utara.

Informasi ini mendapat tanggapan dan kritikan keras dari aktivis Anti korupsi, Juslan J. Hi latif. Jum’at (10/5/2024).

Juslan yang juga ketua GPM Kota Ternate akhirnya angkat bicara. Ia meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian harus lebih jelih dan berpikir matang,

Jika mengangkat Sekda Maluku Utara, Samsudin A Kadir sebagai Pj.Gubernur Maluku Utara.

Sabab dalam kajian GPM bahwa carut marut pengelolaan birokrasi dan pemerintahan provinsi Maluku utara.

Sehingga membuat APBD Provinsi Maluku Utara tidak Stabil di bawah kendali dan tanggungjawab Sekda, Samsudin A Kadir itu sendiri.

“Apalagi hingga saat ini honor Pegawai TPP PNS tidak perna di bayarkan termasuk di dalamnya adalah Pegawai PTT RSUD.” Ujarnya.

Kata Juslan, Pegawai PTT RSUD itu, hanya sebatas sekda sudah menjadi masalah besar tidak bisa di bayangkan jika, Samsudin A kadir di angkat menjadi Pj Gubernur Maluku Utara, itu secara tegas kami Menolak.

Bukan hanya itu, Samsudin pun di anggap tidak mampu karena sampai saat ini utang pihak ke tiga pun tidak di bayarkan dan menjadi beban Daerah hingga saat ini. Ini adalah sebuah bobroknya Sistem birokrasi pada pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini adalah Sekda itu sendiri.

Oleh karena itu. GPM kota Ternate ingatkan kepada Mendagri jangan menempatkan Gubernur Maluku Utara sesuai selera tapi juga lihat dari kondisi pemerintahan Provinsi saat ini.

Perlu di ketahui bahwa provinsi saat ini butuh seorang pemimpin yang amanat paling tidak Mendagri turunkan Pj. Gubernur itu harus benar- benar profesional.

“Dan kalau nama Samsudin kadir Pj. Gubernur pasti kami Menolak. jika Mendagri Surfei maka hampir besar kalangan masyarakat Maluku Utara akan Menolak, Samsudin A.Kadir.” tegas Juslan.

Menurutnya, Cukup baralasan kenapa kami mengusulkan agar nama Syamsudin A. Kadir perlu di pertimbangkan kembali oleh Mendagri untuk Pj.Gubernur Maluku Utara.

Sebab di satu sisi Sekda Maluku Utara, Samsudin Kadir saat ini kan sudah sebagai terperiksa oleh Komisi Pemberantasan korupsi atas kasus OTT yang menimpah Mantan Gubernur Maluku Utara AGK.

“Karena Samsudi A kadir, sudah beberapa kali di periksa oleh KPK, pemeriksaan mulai dari Ternate hingga pemeriksaan di kantor KPK RI di jakarta.” terangnya.

Lebih lanjut. Apalagi Sekda provinsi Maluku Utara, Samsudin A kadir pun perna di panggil sebagai saksi dalam sidang kasus OTT di Pengadilan Negeri Ternate.

Kami tahu beberapa kali diperiksa KPK dan berapa kali di panggil sebagai saksi untuk sidang di PN ternate.

Selain itu, Sekda provinsi maluku utara Samsudin A kadir itu bukan hanya di periksa KPK tapi beberapa kali bulak balik di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk di periksa.

“Sekda di periksa atas dugaan kasus korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).” Ungkap Juslan.

Perlu diketahui bersama bahwa dalam kasus tersebut, sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara, menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.

Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH  tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.

Pengelolahan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.

Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH  tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD, dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844. (Jeck)

Komentar