Kabareskrim Komjen Agus Minta Jajarannya Hentikan Permainan Kotor Dalam Pelayanan Penyelidikan Maupun Penyidikan Kepolisian

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA | Luar biasa, apa yang di lakukan oleh seorang Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto secara tiba-tiba dengan seketika itu juga meminta kepada seluruh jajarannya agar menghentikan permainan kotor dalam pelayanan penyelidikan maupun penyidikan kepolisian, demi menjaga marwah Institusi Kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan Komjen Agus Andrianto saat memberikan pengarahan kepada jajaran kewilayahan dalam rangka mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi covid-19, Selasa (4/5/2021).

Melalui video conference, kegiatan tersebut diikuti oleh Kapolda, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Dirnarkoba dari seluruh Indonesia.

Agus Andrianto menjelaskan bahwa Presiden Jokowi mencanangkan pertumbuhan ekonomi nasional triwulan kedua sebesar 5 persen.

“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri juga telah menyampaikan lebih dari dua kali, meminta kepada para Kapolda untuk ikut berpikir, memikul, dan bertanggung jawab dalam mewujudkan hal tersebut,” kata Agus Andrianto dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Komjen Agus juga blak-blakan menyampaikan program-program yang sudah dianggarkan dalam upaya percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus dapat diberikan pengamanan, pengawalan, asistensi, agar tidak terjadi kesalahan.

“Bukan kolaborasi dan parahnya justru berkonspirasi yang pada akhirnya menjadikan objekan, minta jatah, mencari-cari kesalahan, sehingga mengganggu, menghambat dan mengurangi capaian target yang diharapkan pemerintah,” jelasnya.

Atas dasar itulah, Agus kemudian meminta jajaran Polri untuk tidak menambah beban masyarakat dengan permainan kotor pelayanan penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

“Hentikan yang seperti itu. Bekerja baik dan membela yang benar saja, enggak susah kita,” tegas Agus Andrianto.

Bahkan, Agus Andrianto mengingatkan dalam menghadapi pandemi, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan kepolisian, setelah terlebih dahulu melakukan upaya preemtif dan preventif yang menyasar akar masalah. ( Montt/GenPI)

Sumber metroonlinentt.com

Komentar