Team Awak Media Menerima Perlakuan Tidak Pantas, Saat Investigasi Di PT. Sinerga Nusantara Indonesia

Berita Sidikkasus.co.id

BANDUNG – Tepatnya pada hari Kamis, Tgl.06 Mei 2021, Team media sidikkasus melakukan investigasi untuk mencari atau menggali informasi tentang benar atau tidaknya  ada pencemaran dari Pengelolaan Limbah B3 yang diduga dilakukan Oleh PT. SINERGA NUSANTARA INDONESIA, Di Batu Jajar Kabupaten Bandung Barat, Jawa-Barat.

Sesampainya di kantor dan atau perusahaan PT SINERGA NUSANTARA INDONESIA, Team awak media sidikkasus.co.id yang digawangi oleh  Dian Suratman selaku Investigasi Nasional Sidikkasus, Mencoba masuk dan meminta izin terlebih dahulu dengan security dan akhirnya di izinkan masuk.

Ketikan team memasuki kantor tersebut, ternyata di dalam  di sambut dengan beberapa orang yang di sinyalir pemilik perusahaan yaitu bapak, ibu dan 2 orang anaknya (putra laki-laki), pada saat kita di persilahkan  duduk dan mulai memperkenalkan diri bahwa kami dari media sidikkasus.co.id bertujuan untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pengelolaan limbah B3 yang di kelola oleh PT. Sinerga Nusantara Indonesia. Atas informasi dari masyarakat.

Akan tetapi malang nian nasib mereka yang tidak menduga, ternyata Team Investigasi Nasional media sidikkasus menghadapi tindakan yang tidak menyenangkan seperti ancaman perkataan, bentakan, dibentak sembari memukul meja, di foto-foto dan direkam, Seperti layaknya kami ini maling kepergok. Sangat-sangat tidak di hargai. Padahal semestinya kebalikannya, Wartawan lah yang harus Poto”, Rekam Vidio.

Sebagai insan pers Indonesia, yang memang sudah kewajiban Wartawan yang menjunjung tinggi kode etik Jurnalistik dan mematuhi UU PERS 1999. Team Investigasi Nasional media sidikkasus, tetap sabar dan santun menghadapi semua itu, team tetap semangat dan berani untuk tetap dialog kepada pemilik perusahaan, walaupun tetap saja mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.

Karena Team merasa terus – menerus menerima tekanan dan intimidasi, bahkan tidak diperbolehkan untuk melihat area perusahaan yang dimana Pengolahan Limbah B3 ( Bahan, Berbahaya, Beracun )  itu berlangsung,

Akhirnya Team Investigasi Nasional media sidikkasus memutuskan untuk balik kanan kembali ke kantor Biro Perwakilan untuk memikirkan langkah” berikut nya. Guna untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap tercemarnya lingkungan di area pabrik PT. SINERGA NUSANTARA INDONESIA tersebut.

Begitu pula untuk memproses tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,  maka nantinya akan ada Lembaga Swadaya masyarakat yang akan mensomasi dan melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib agar segera di proses secara hukum.

Begitu pula dengan Insan Pers yang bertugas di lapangan, dengan adanya intimidasi dan penekanan maka hal yang di lakukan oleh mereka Sudah melanggar peraturan UU PERS No 40: tahun 1999. Yang berbunyi  sebagai berikut :
1. Perbuatan tidak menyenangkan dan Perbuatan melawan hukum
2. Perbuatan tidak menyenangkan menghala-halangi tugas PERS atau JURNALIS WARTAWAN
3. Perbuatan tidak menyenangkan terhadap tidak keterbukaan nya dalam memberikan informasi publik atau kebijakan publik berdampak luas
3. Perusahaan yang membuang linbah dan berdampak pencemaran lingkungan
4. Perbuatan melawan hukum yaitu pencemaran nama baik
5. Perbuatan mengancam terhadap kebebasan SAKSI,PALAPOR & KORBAN (LPSK)

Dengan demikian maka Langkah” diatas akan kami kembangkan apakah semakin banyak dugaan yang akan kami temukan di lapangan, sehingga nantinya melalui pemberitaan yang kami tayangkan Melalui media sidikkasus.co.id, maka dengan sendirinya sama saja dengan melaporkan kepihak terkait dimulai dari Instansi kepolisian hingga kementerian lingkungan dan aktivis lingkungan hidup, ( Laporan Informasi ) Hal ini penting kami lakukan agar tidak terjadi nya hal yang serupa terhadap rekan-rekan jurnalis lainnya di manapun berada dan membuat efek jerah bagi pelaku usaha yang tidak patuh akan aturan hukum terkait usahanya.

Sebagai informasi mendasar perlu kami jelaskan sebagai berikut bahwa PT. SINERGA NUSANTARA INDONESIA adalah Perusahaan pengelolaan Limbah B3 ( Bahan, Berbahaya, Beracun ) yang terletak di wilayah Bandung dan Cianjur di duga milik PT.SINERGA NUSANTARA INDONESIA. Sabtu, 08/05/2021.

Team Investigasi Nasional Sidikkasus

Komentar