Berita Sidikkasus.co.id
JEMBRANA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPA-PPKB) menggelar pelatihan Konvensasi Hak Anak (KHA). Pelatihan berlangsung di Aula Jimbarwana Lantai II Kantor Bupati Jembrana, Senin(4/10/2021).
Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata upaya perlindungan terhadap anak agar hidup anak menjadi lebih baik. Pelatihan direncanakan akan berlangsung selama dua hari, pada tanggal 4-5 Oktober 2021, akan dibuka secara resmi oleh Bupati Jembrana yang diwakili Asisten II Nengah Ledang.
Dalam sambutan tertulis Bupati Jembrana yang dibacakan oleh Asisten II Nengah Ledang, menyampaikan bahwa pelatihan tersebut sebagai wujud Implementasi dari misi Pemerintah Kabupaten Jembrana. ”Itu kita lihat pada Misi yang ke-Enam Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana yakni, Jagat Kerti dengan Indikator terpenuhinya hak-hak anak di Kabupaten Jembrana dan juga Implementasi Kabupaten Jembrana menuju Kabupaten layak anak,” ujarnya.
Untuk mempercepat Implementasi Kabupaten layak anak, kata Ledang, dilakukan dengan mengintegrasikan hak-hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan Pembangunan mulai dari Perencanaan , Penganggaran, Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta dengan prinsip kepentingan terbaik anak. ”Ini tentu diperlukan peran dari semua pihak baik dari kalangan Legislatif, Institusi Penegak Hukum, Organisasi Kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat,” jelasnya.
Sementara Kadis PPA-PPKB, Ni Kade Ari Sugianti mengaku, kalau pelatihan itu akan dilaksanakan selama dua hari dengan menghadirkan utusan dari Institusi terkait. ”Pelatihan ini akan kita laksanakan selama dua hari sejak Senin (4/10/2021) dan Selasa (5/10/2021) dengan peserta sebanyak 30 orang yaitu, Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Tenaga Kesehatan, Perbekel (Kades-Red) dan Forum Anak Daerah,” ujarnya.
Untuk mempercepat Implementasi Kabupaten Layak Anak, kata Ari Sugianti, sesuai dengan Permen Nomor 13 tahun 2010 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang Konvensi Hak Anak, termasuk adanya peserta terlatih yang mampu melakukan tindak lanjut dari pelatihan untuk melakukan Advokasi dan Sosialisasi terkait KHA di masing-masing OPD, Puskesmas, Rumah Sakit, Kecamatan, Desa termasuk Kelurahan,” pungkasnya. (A.Muhtarom)
Komentar