Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Halmahera Corroption Whact. (HCW) Maluku Utara, mempertanyakan Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pada Dinas Kesehatan dan Belanja Batik Tradisional pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemkab Pulau Taliabu. Kapan di Eksikusi Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
“Tersangka Belum juga di Tahan”
HCW juga mengingatkan kepada Kepala Kejaksaan yang bertugas di Pulau Taliabu bersama Tim penyidik tindak pidana korupsi ( Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu jangan coba-coba menutupi dan melindungi ke-3 Orang tersangka serta jangan pelihara pejabat korupsi atas kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas Sahu-Tikong dan Pengadaan Obat-obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu di tahun 2016 lalu.
Sebab. HCW sudah mengantongi samua data dari awal hingga akhir. Dan sampai pada konferensi pers, yang di gelar oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melalui Kasi Intel Kejari Taliabu, Yayan Alfian yang mengungkapkan sebanyak 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus puskesmas Sahu-Tikong tersebut.
Yang masing-masing berinsial ASD, yang bertugas sebagai pengelola dana pembangunan, Tersangka (TAF ), selaku kepala Bank BRI Pulau Taliabu tahun 2016, dan tersangka inisial (RSD) selaku konsultan pengawas pembangunan puskesmas Sahu -Tikong. hingga kini belum juga dilakukan penahanan tersangka.
Dimana. Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik maka ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada juga tersangka lainnya. dan pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi.
“Adapun total kerugian berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Maluku Utara pada kasus pembangunan puskesmas Sahu-Tikong Sebesar Rp. 2.75.210.177,85.- ( Dua miliar lebih).” Ujar Yayan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Taliabu, Jum’at (18/2/2022) lalu.
Dikatakan, pasal yang disangkakan yakni pasal 3 junto pasal 55 ayat I ayat I Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini, Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Maluku Utara, mengumumkan terdapat tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering, pada pengembangan dugaan kasus yang berasal dari proyek Puskesmas Sahu-Tikong dan pengadaan obat-obatan.
Parahnya dari kasus ini adalah, dua proyek berbeda dengan pelaksana yang sama, sejak tahun 2016 silam. Sehingga menjadi prioritas penanganan perkara oleh pihak penyidik Kejari Taliabu.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Agustinus Herimulyanto, dalam jumpa pers, Kamis (22/7/2021)lalu.
Untuk kasus ini, penyidik Kejari Taliabu mendikte adanya temuan sebesar Rp1,98 milyar dari anggaran Rp3,4 milyar.
“Kasus Pengadaan Obat-obatan”
Sementara itu, Kejari Taliabu juga berhasil meningkatkan level untuk kasus pengadaan obat-obatan dari penyelidikan ke penyidikan, tertanggal 21 Juli 2021.
Kasus pengadaan obat-obatan ini, dengan temuan sebesar Rp1,3 milyar dari nilai anggaran kontrak sejumlah Rp4,9 milyar.
Tak hanya itu, kejari juga menemukan adanya keterlambatan pengelolaan obat-obatan berjumlah Rp259 juta.
Berdasarkan informasi dari BPKAD Taliabu, telah adanya pengembalian pengadaan obat-obatan sebanyak 2 kali, tertanggal 21 Juni 2021.
“Pengembalian yang pertama itu Rp500juta dan Rp200juta sehingga totalnya sebesar Rp700juta,” Ujar Kajari
Diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor) atas Proyek Puskesmas Sahu-Tikong dan Pengadaan obat-obatan, dengan menggunakan salah satu perusahaan yakni PT. WRK.
Olehnya itu. Di balik upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu terhadap tindak pidana korupsi selama ini.
HCW Maluku Utara menilai masih juga belum menyentuh subtansinya dikarenakan tidak konsistennya dalam menyelesaikan proses hukum yang ditanganinya seperti tersangka kasus puskesmas Sahu Tikong yang hingga saat ini masih juga bungkam.” Ungkap koodinator HCW. Rajak Idrus pada media Sidikkasus.co.id. Jumat, 13/05/2022.
Oleh sebab itu. HCW mempertegaskan kepada Kepala Kejaksaan Pulau Taliabu Segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan demi menjawab kepastian hukum yang selama ini menjadi bumerang bagi masyarakat umumnya.” jelasnya.
*Selanjutnya. Laporan Dugaan Korupsi dan Memperkaya Diri oleh pejabat Setempat*
HCW. Sangat mempertegaskan tehadap kepala Kajari Pulau Taliabu jangan main-main terkait laporan tersebut.
Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
“Dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, selain upaya preventif juga diperlukan upaya represif yang tegas sebagai efek jera. Menurut HCW Maluku Utara terhadap Aparat penegak hukum di Kejaksaan yang telah melakukan berbagai macam upaya untuk menciptakan efek jera.
Dalam hal ini adalah beberapa dugaan kasus korupsi di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang telah dilaporkan oleh Salah satu lembaga di tahun 2021 lalu itu.
Dimana, Kasus tersebut Tak Kunjung di tuntaskan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Sebab. HCW sudah kantongi data terkait Kasus dugaan korupsi tersebut diduga kuat telah melibatkan CPM selaku Pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Atas proyek Belanja pengadaan batik tradisional pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu guna untuk memperkaya diri dan orang lain. Sebesar Rp 2.107.160.000,00.- ( Dua miliar seratus tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah) berdasarkan hasil temuan audit BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 Mei 2018. Diduga tidak sesuai spesifikasi tehnis Alias Fiktif.” Ungkap. Jeck
Lanjut Jeck. Apalagi Pengadaan Belanja Batik tradisional tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 100% pada tahun Anggaran 2017 lalu, sesuai SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November 2017.
Dengan jumlah total nilai yang dicairkan Sebesar Rp 2.107.160.000,00. Dan Proyek Pengadaan tersebut dikerjakan Oleh Pengguna Anggaran Yakni CPM merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) serta Selaku Kontraktor dengan menggunakan Perusahaan CV. APG.
Masih HCW. Kasus ini, CPM diduga guna untuk memperkaya diri, karena dia telah melakukan perjalanan untuk Belanja pengadaan Batik Tradisional tersebut tetapi tidak sesuai dengan RAB, Spesifikasi tehnis alias Fiktif.” Ungkap koordinator, Rajak Idrus.
Koordinator HCW membeberkan beberapa dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Jorjoga pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Terdapat kekurangan Volume pekerjaan Sebesar Rp 384.593.030,53.- ( Tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga puluh rupiah).
Sebab. Berdasarkan hasil audit BPK perwakilan provinsi maluku utara. Dengan nomor 15.c/LHP/XIX.TER/2018. Tanggal 21 Mei 2018, lalu.
proyek tersebut dilaksanakan oleh Perusahaan CV.APG. Berdasarkan Surat perjanjian Kerja nomor 440/09/Kontrak/Dinkes-PT/2017. Tanggal 18 Juli 2017. Sebesar nilai Kontrak Rp 651.249.212,00.-( Enam ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua belas rupiah). Jangka waktu pelaksana pekerjaan 90 hari kalender. Selesai pekerjaan dari tanggal 16 Oktober 2017 lalu.
Selanjutnya pembayaran uang muka 30 persen sesuai SP2D nomor 1094/SP2D-LS/DAK/1.02.01/PT/VIII/2017. Tanggal 09 Agustus 2017. Sebesar 195.374.763,00.( nilai termasuk PPN dan PPH).
Pembayaran MC1 ( 95) persen sesuai dengan SP2D nomor 2272/SP2D-Ls/1.02.01.01/PT/XII/2017. Tanggal 28 November 2017. Sebesar Rp 423.311.988,00.( Nilai termasuk PPN dan PPH).
“Pembayaran Retensi 5 persen dengan SP2D nomor 2266/SP2D-Ls/1.02.01.01/PT/2017. Tanggal 21 Desember 2017. Sebesar Rp 32.562.461,00. ( Nilai termasuk PPN dan PPH).” Beber. Jeck
Jeck tambahkan, dugaan Korupsi Belanja perjalanan dinas sebesar Rp165.000.000,00.- ( Seratus enam puluh lima juta rupiah) pada Sekretariat DPRD, tidak dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Dan dugaan Korupsi Realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak lengkap Pertanggungjawabannya Pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2019, Sebesar Rp 486.550.000,00.- ( Empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kasus korupsi tersebut berdasarkan temuan hasil audit Pemeriksaan ( LHP) BPK perwakilan Maluku Utara Nomor : 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020, Tanggal : 29 Juni 2020.
“Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Rp.1.164.971.691,00.- (Satu Miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor : 15.c/Lhp/XIX.Ter/2018 tanggal 21 mei 2018.” Ungkapnya.
Sambung Jeck, ada juga dugaan korupsi Dana Desa ( DD)Tahun 2019, terdapat transaksi debet sebesar Rp5.000.000.000,00.- ( Lima miliar). yang memuat opini tidak memberi pendapat dari BPK perwakilan Provinsi Maluku Utara, Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020, tanggal 29 Juni 2020.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang -Undangan Nomor 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020.” pungkasnya.
Untuk itu. HCW berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus bertindak tegas dan segera untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka atas beberapa dugaan kasus korupsi yang kami sampaikan itu.
Kami masih menghargai penegak hukum di Pulau Taliabu dan percaya bahwa penegak hukum masih mampu menyelesaikan kasus korupsi di lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu itu.
“Jika Aparat penegak hukum yakni Kepala Kejaksaan tidak mampu menangani kasus korupsi. Maka kami tidak segan segan melaporkan kejenjang yang lebih tinggi baik Lembaga Anti Rasuah KPK dan Kajagung RI.” tegasnya.
( Jek/Redaksi)
Komentar