Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Awalnya bangunan ini sudah tua Yakni Pembangunan RSUD Bobong yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kepulauan Sula diperkirakan pada tahun 2013 silam itu. Pembangunan tersebut sebagai Aset Pemda Sula alias dibangun menggunakan APBD Sula yang telah menelan anggaran miliaran rupiah itu. Tapi bangunan itu tidak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten Pulau Taliabu dan dibiarkan begitu saja hingga 2020.
Lebih gawat lagi, di Pertengahan bulan Oktober 2020, Tiba tiba munculnya Proyek pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek dan Pembangunan Barak Polsek dikerjakan oleh pihak kontraktor tanpa mendahului tender. Tetapi pembangunan itu dikerjakan pihak kontraktor tersebut melalui pembangunan aset Pemda Kabupaten kepulauan Sula.
Jadi, GPM Pulau Taliabu Minta ketegasan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Agung RI agar memanggil Kapala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang ( PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Yakni Supriatno, agar segra diperiksa Karena Diduga Kuat ke 2 Proyek Pekerjaan pada DPUPR Pulau Taliabu dikerjakan di tahun 2020 lalu dan ditenderkan di tahun 2021.
GPM juga menduga oknum PUPR telah melakukan Konspirasi Kejahatan atau “Kong kali Kong” terhadap pihak perusahaan atau oknum oknum Kontraktor yang telah melaksanakan Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek dan Pembangunan Barak Polsek yang berlokasi di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat itu telah melanggar Peraturan Presiden. ungkap” Lisman.ST selaku Ketua GPM.
Karena Proyek tersebut diduga telah mendahului tender atau tidak mengikuti prosedur pelelangan yang dilaksanakan oleh Pokja Unit Layanan pengadaan barang dan jasa konstruksinya. Kata” Ketua dewan pimpinan cabang ( DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Pulau Taliabu Lisman, pada Media Sidikkasus.co.id melalui pesan via aplikasi Wasthapp hari Rabu 5/5/2021.
Lanjutnya, Proyek tersebut dilaksanakan pekerjaan pada bulan Oktober di tahun 2020 lalu. Pekerjaan itu sudah berjalan hingga sekarang diperkirakan mencapai 90 persen.
Diduga Kemungkinan besar kepala dinas PUPR Pulau Taliabu tidak mengetahui soal proyek pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek dan pembangunan Barak Polsek itu atau mengetahui tapi pura pura tidak mengetahui. kata Lisman.
Anehnya lagi, Ke-2 Proyek pekerjaan tersebut dikerjakan di tahun 2020 Lalu. Tapi ditenderkan di tahun 2021 ini Yakni,”
1. Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek Taliabu Barat dengan Kode Tender 2629726. Rencana Umum Pengadaan. Kode RUP Sumber Dana 28554145. APBD Tanggal Pembuatan 02 Maret 2021.
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek Taliabu barat di Lokasi Desa Bobong, Pulau Taliabu. Pekerjaan Konstruksi Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Taliabu Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu.
Pokja Unit kerja Layanan pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) yang telah menetapkan pemenang lelang Ke-2 Proyek itu sesuai dengan Harga Penawaran Terkoreksi Hasil Negosiasi Yaitu CV. IRA TUNGGAL BEGA. yang beralamat di Jl. Desa Falahu Kecamatan Sanana – Kepulauan Sula. Dengan total Nilai Kontrak Rp1.239.521.000,00 ( Satu miliar, dua ratus tiga puluh sembilan juta, lima ratus dua puluh satu ribu rupiah). di tetapkan pemenang lelang pada tanggal 01 April 2021 sekira pukul 20 : 00 Wit, (malam).
2. Pembangunan Barak Polsek dengan Kode Tender 2643726. Rencana Umum Pengadaan Kode RUP Sumber Dana 28554844. Proyek ini ditetapkan pemenang lelang oleh CV. Ganda Putri Utama, sesuai alamat Desa Mangon Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula. dengan total nilai Kontrak Rp 689.501.700,00 ( Enam ratus delapan puluh sembilan juta, Lima ratus satu ribu, tuju ratus rupiah). Anggaran tersebut bersumber dari APBD tahun 2021 ini. Pungkas” Ketua GPM Pulau Taliabu.
Tambah Lisman, dari hasil investigasi GPM melalui sistem Aplikasi Elektronik LPSE Kabupaten Pulau Taliabu (Pul-Tab), Maluku Utara itu terlihat ke-2 Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek dan Pembangunan Barak Polsek yang dilokasi yang sama dan Sudah ditetapkan sebagai Pemenang tender di perusahaan yang disebutkan diatas.
Maka dari itu, Ketua GPM Pulau Taliabu meminta dan mendesak Kejagung RI dan Kejati Malut agar secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala dinas PUPR Pulau Taliabu dan Pihak Kontraktornya karena diduga kuat melanggar Peraturan Presiden RI ( PEPRES).” tegasnya
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu belum dapat dikonfirmasi. ( Jek)
Komentar