FPAKI Desak Polda dan Kejati Maluku Utara Usut Kasus Korupsi di Halmahera Timur
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 18 Sep 2025

Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE | Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis, 18 September 2025.
Koordinator Aksi, Andhika Syahputra dalam orasinya menyampaikan, Dugaan dan indikasi Kasus tindak pidana korupsi di Kab. Halmahera Timur yang secara resmi telah di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara wajib di usut tuntas,
Andhika juga mengungkap, Dugaan dan Indikasi Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan motif Penggelapan dan
Penyalahgunaan Anggaran, Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur.
“Proyek tersebut dianggarkan di Tahun 2022, Senilai Rp.1.881.150.000, yang di kerjakan oleh CV. Gamalia, Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Timur dengan Nomor Kontrak Pekerjaan : 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX/2022.” ujar Andhika dalam orasinya. Kamis,18/9/25.
Andhika juga tekankan bahwa Polda dan Kejati Maluku Utara Proyek tersebut karena diduga kuat tidak sesuai RAB.
Kata dia, salah satu oknum Inisial S dengan Anggaran Hanya 700 Juta. Kasus Tersebut sampai saat ini masih dalam status penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Andhika, juga mendesak Kejati segera telusuri Dugaan dan Indikasi Kasus Tindak Pidana Korupsi, Penyelewengan Alokasi Anggaran Pekerjaan Jaringan Irigasi D.I Ekor Tahap V Senilai Rp, 6,1 Miliyar di Tahun 2022. yang juga di kerjakan oleh perusahan yang sama yakni CV. GAMALIA.
Oleh karena itu. Koordinator FPAKI menegaskan sikap mendukung sekaligus mendesak Polda Maluku Utara melalui subdit III Tipikor Ditreskrimsus Segera Mengusut dan Menetapkan tersangka Kasus Dugaan dan Indikasi Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Anggaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Tanah Ke Lapen, Ruas Lolobata – Labi-labi, Senilai 4 Miliyar lebih di Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur.
“Sebab proyek tersebut yang dikerjakan oleh PT. Mitra Global Teknik Mandiri, Dugaan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut indikasi kuat terdapat sejumlah penyimpangan serius, Status Penanganan Kasus tersebut saat ini Penyelidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.” Ungkap, Andhika
Selain itu. kasus Dugaan dan Indikasi Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Alokasi Anggaran Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Lolobata – Labi-Labi Senilai 3 Miliyar Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur dan di kerjakan Oleh PT. Karinsup Utama. Kasus ini juga sementara dalam tahap Penyelidikan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Untuk itu. FPAKI desak Polda dan Kejaksaan Tinggi Segera Melakukan Pemeriksaan dan Penetapan tersangka serta pihak yang di duga terlibat dalam sejumlah proyek tersebut, Kepala Dinas PUPR dan Kadis Perkim Halmahera Timur, Direktur CV Gamalia dan Direktur Rekanan proyek jalan ruas lolobata – labi labi
“Sikap tegas ini dapat kami sampaikan, pekan depan kami akan menyurat resmi kepada Polda dan kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk mengatensi terkait penanganan kasus tersebut harus menjadi prioritas untuk di usut.” tegasnya (Jek)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar