Edarkan Pil ‘Setan’, 2 Pemuda di Lumajang Diringkus Polisi

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang kembali menangkap 2 orang Pemuda yang diduga sebagai pengedar ratusan pil ‘setan’ (pil koplo).

Terduga pelakunya Adalah inisial ‘ARA’ (21) warga Jl. Swandak Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, dan inisial ‘SAS’ (21) warga Jl. Sastrodikoro Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.

Informasi yang berhasil dihimpun sidikkasus.co.id dari polisi, mereka berdua di tangkap di sebuah warung kopi, tepatnya di Jl. Argopuro Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim) Minggu, (10/10/21)

Saat ditangkap, inisial ‘ARA’ (21) terlihat tak berkutik. Pasalnya, ARA tertangkap basah saat bertransaksi pil koplo. Tak ayal, setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapati barang bukti berupa sebuah plastik klip besar berisi 24 (dua puluh empat) plastik klip kecil, yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y” siap edar dengan total 240 (dua ratus empat puluh) butir.

Pil dengan logo “Y” tersebut, oleh ARA ditempatkan pada sebuah tas warna coklat, berikut uang tunai sebesar 50 (lima puluh) ribu rupiah, yang diduga hasil dari transaksi gelap yang dilakukannya.

Tidak hanya itu, Petugas juga mengamankan sebuah HP merk Xiaomi warna hitam yang diduga dipakai bertransaksi barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., saat dikonfrimasi sidikkasus.co.id, melalui sambungan satelitnya, Selasa sore (12/10) membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Ya benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga telah mengedarkan obat terlarang”, ungkapnya.

Terduga ‘ARA’, kata Ernowo, tergolong pengedar pil koplo yang licin. Betapa tidak, terbukti dalam melakukan transaksi, ARA mencoba mengelabuhi petugas dengan berpura-pura menjadi pengunjung warung kopi.

Namun, jelas Ernowo, pihaknya bersyukur, karena masih berhasil menangkap ‘ARA’, dan lengkap dengan barang buktinya.

“Ya, modus operandinya dijalankan sangat rapi, ia sengaja menempatkan pil yang diedarkan dalam bentuk paket, dan setiap paketnya berisi 10 butir pil logo “Y” tersebut ditempatkan pada sebuah plastik klip kecil siap edar,” terang Ernowo.

Setelah menyergap buruan pertamanya, Langkah Tim Opsnal Satresnarkoba berlanjut. Ini kali atas keterangan dari ARA. Saat dilakukan pengembangan, ARA mengaku, bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari SAS.

‘SAS’ yang saat itu sedang berada di rumahnya juga berhasil sergap.

“Ya, ‘SAS’ kita tangkap. Dari keterangan ARA, bahwa ia mendapatkan obat siap edar tersebut dari saudara SAS”, jelasnya.

Saat petugas melakukan menggeledah terhadap ‘SAS’, terang Ernowo, petugas mendapati barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) buah plastik klip kosong, yang ditempatkan pada 1 buah kotak HP realme, 3 warna abu-abu kombinasi kuning, uang tunai sebesar 600 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan pil koplo, dan sebuah HP merk REALME warna hitam yang diduga dipakai SAS untuk bertransaksi.

Ernowo mengungkapkan, bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli membantu petugas dalam memelihara rasa aman dari gangguan para pelaku peredaran gelap narkoba.

“Saya sangat mengapresiasi masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini, walau hanya sekedar memberikan informasi dan tanpa menyebut identitasnya. Namun ini awal dari keberhasilan kami. Terimakasih, hal ini semoga bisa dicontoh masyarakat lainnya,” ujar Ernowo.

Dihadapan penyidik ARA dan SAS mengakui segala perbuatannya, kini 2 pemuda tersebut akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar.(Ria)

Reporter: Biro Lumajang

 

Komentar