Berita Sidikkasus.co.id
Agam Sumbar – DPRD Kabupaten Agam Sumatera Barat, gelar Rapat Paripurna penyampaian Pendapat akhir Fraksi terkait pembentukan Nagari yaitu, Nagari Koto Tangah, Sidang Koto Laweh, Nagari koto tangah koto Malintang, Nagari Koto Tangah Tujuh Nagari dan Nagari Koto Tangah Lamo, pembentukan Nagari Gadut Barat, Nagari Gadut Timur dan Nagari Aro Kandikia , Pembentukan nagari Tigo koto Silungkang Timur.
Ranperda tentang pembentukan Nagari Kandih Lubuk Basung , Nagari Sangkir lubuk Basung ,Nagari Surabayo lubuk Basung ,Nagari Sungai Jariang Lubuk Basung dan Nagari Parit Panjang Lubuk Basung Selasa ( 10/5/2022).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Novi Irwan di dampingi wakilnya Suharman dan Irfan Amran langsung dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri.
Dikesemptan Ketua DPRD Agam, Novi Irwan menyebut kesepakatan itu diambil setelah melewati sejumlah tahapan dan mendapat persetujuan dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Agam.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan , Tujuh Fraksi di DPRD Agam menyampaikan Pandangan Akhir Fraksinya masing – masing.
Ketujuh Fraksi di lembaga DPRD Agam menyetujui dan menerima ranperda pembentukan 13 nagari tersebut menjadi Perda dengan beberapa catatan dan harapan untuk pemerintah daerah Agam terkait dengan pembentukan nagari tersebut.
Wakil Bupati Agam Irwan Fikri SH dalam sambutanya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan masukan dan saran untuk kesempurnaan ranperda Pembentukan nagari ini sehingga bisa menjadi Perda ini.
Menurut Wakil Bupati Agam, berdasarkan penjelasan undang-undang, pemekaran nagari bukan berdasarkan perintah atau pun usulan pemerintah daerah namun, keinginan masyarakat nagari dan kesempatan masyarakat nagari itu sendiri, untuk lebih maju dan berkembang sehingga memiliki daya saing dalam penyelenggaran pemerintahan demi tercapainya tujuan bernagari.
Wakil Bupati Agam, mengatakan setelah ditandangani persetujuan bersama ini , ranperda ini belum bisa langsung diterapkan karena ada beberapa proses yang mesti dilalui, karena ada beberapa proses yang mesti dilalui, pembentukan nagari diundangkan setelah mendapatkan nomor register dan kode desa dari Mentri dalam negri, mengingat masih banyaknya proses yang dilalui sampai menjadi nagari defenitif. (Anto)
Komentar