DPC-GPM Pulau Taliabu Soroti Kajari Soal 3 Orang Tersangka Tak di Tahan & Kasus TPPU. Masih Juga Pelihara Pejabat Korupsi

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – DPC, Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu menilai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara bersama Tim penyidik tindak pidana korupsi ( Tipikor) diduga kuat masih melindungi ke-3 Orang tersangka dan pelihara pejabat korupsi atas kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas Sahu-Tikong dan Pengadaan Obat-obatan lalu itu.

Pasalnya. Melalui konferensi pers, Kasi Intel Kejaksaan Pulau Taliabu, Yayan Alfian mengungkapkan bahwa sebanyak 3 (tiga) orang yang ditetapkan tersangka atas kasus puskesmas sahu-tikong, masing-masing insial ASD, yang bertugas sebagai pengelola dana pembangunan, Tersangka (TAF ), selaku kepala Bank BRI Pulau Taliabu tahun 2016, dan tersangka inisial (RSD) selaku konsultan pengawas pembangunan puskesmas Sahu -Tikong. hingga kini belum juga dilakukan penahanan tersangka.

Dimana. Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik maka ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. dan pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi.

“Adapun total kerugian berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Maluku Utara pada kasus pembangunan puskesmas Sahu-Tikong Sebesar Rp. 2.75.210.177,85.- ( Dua miliar lebih).” Ujar Yayan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Taliabu, Jum’at (18/2/2022) lalu.

Dikatakan, pasal yang disangkakan yakni pasal 3 junto pasal 55 ayat I ayat I Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini, Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Maluku Utara, mengumumkan terdapat tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering, pada pengembangan dugaan kasus yang berasal dari proyek Puskesmas Sahu-Tikong dan pengadaan obat-obatan.

Parahnya dari kasus ini adalah, dua proyek berbeda dengan pelaksana yang sama, sejak tahun 2016 silam. Sehingga menjadi prioritas penanganan perkara oleh pihak penyidik Kejari Taliabu.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Agustinus Herimulyanto, dalam jumpa pers, Kamis (22/7/2021)lalu.

Untuk kasus ini, penyidik Kejari Taliabu mendikte adanya temuan sebesar Rp1,98 milyar dari anggaran Rp3,4 milyar.

“Kasus Pengadaan Obat-obatan”

Sementara itu, Kejari Taliabu juga berhasil meningkatkan level untuk kasus pengadaan obat-obatan dari penyelidikan ke penyidikan, tertanggal 21 Juli 2021.

Kasus pengadaan obat-obatan ini, dengan temuan sebesar Rp1,3 milyar dari nilai anggaran kontrak sejumlah Rp4,9 milyar.

Tak hanya itu, kejari juga menemukan adanya keterlambatan pengelolaan obat-obatan berjumlah Rp259 juta.

Berdasarkan informasi dari BPKAD Taliabu, telah adanya pengembalian pengadaan obat-obatan sebanyak 2 kali, tertanggal 21 Juni 2021.

“Pengembalian yang pertama itu Rp500juta dan Rp200juta sehingga totalnya sebesar Rp700juta,” Ujar Kajari

Diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor) atas Proyek Puskesmas Sahu-Tikong dan Pengadaan obat-obatan, dengan menggunakan salah satu perusahaan yakni PT. WRK.

Untuk itu. Di balik upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu terhadap tindak pidana korupsi selama ini, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) menilai masih belum menyentuh subtansinya dikarenakan tidak konsistennya dalam menyelesaikan proses hukum yang ditanganinya seperti tersangka kasus puskesmas Sahu Tikong yang hingga saat ini entah dimana.” Ungkap Lisman.

Oleh sebab itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pulau Taliabu Minta Kejari Segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan demi menjawab kepastian hukum yang selama ini menjadi bumerang bagi masyarakat.” jelasnya. ( Jek/Redaksi)

Komentar