Digurita Sebesar 212 Juta Lebih Pada Dinas Perpustakaan Pulau Taliabu Fiktif

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Dua Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulau Taliabu tidak dilaksanakan atau Fiktif pada tahun anggaran 2020, lalu. Sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Nomor 01/LHP/XIX.TER/01/2021 tanggal 6 Januari 2021

Terkait Realisasi Belanja Modal tersebut di antaranya direalisasikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk kegiatan belanja modal aset tetap lainnya yaitu Pengadaan buku sebesar Rp212.977.000,00 atau terealisasi 62,46% dari anggaran sebesar Rp341.000.000,00.

Kegiatan belanja modal aset tetap lainnya tersebut direalisasikan untuk kegiatan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan dilaksanakan oleh CV RJ sesuai Kontrak Nomor
2.17/01/KONTRAK/DINPERPUS-PT/V/2020 tanggal 18 Mei 2020, lalu.

Dengan nilai sebesar Rp127.977.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender (19 Mei sampai dengan 19 Juni 2020).

Pembayaran telah direalisasikan 100% sebesar Rp127.977.000,00 melalui SP2D Nomor 02028/SP2D 2.17.01.01/2020. tanggal 10 Juli
2020, untuk pembayaran pengadaan buku koleksi perpustakaan.

Penyelesaian pekerjaan tersebut sesuai Berita Acara Serah Terima Barang Nomor BASTB/02/DINPERPUS- PT/X/2020 tanggal 24 September 2020.

Pekerjaan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum dilaksanakan melalui mekanisme GU.

“Pembayaran telah direalisasikan 100% sebesar Rp85.000.000,00 melalui SP2D Nomor 02093/SP2D/2.17.01.01/2020 tanggal 10 November 2020 untuk pembayaran pengadaan buku ilmu pengetahuan umum.” Pungkas sumber terpercaya sesuai hasil audit BPK RI. Rabu 19/1/2022.

Lanjut. Pemeriksaan fisik atas pekerjaan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan dilaksanakan bersama Inspektorat dan PPK pada tanggal 24 Februari 2021 di Kota Bobong dan dituangkan dalam berita acara tanggal 24 Februari 2021 yang ditandatangani bersama oleh BPK dan PPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh diketahui bahwa fisik buku hasil pengadaan untuk dua paket pekerjaan tersebut, seluruhnya tidak dapat ditunjukkan keberadaannya.

Atas hal tersebut, PPK dan rekanan penyedia mengakui bahwa
untuk pelaksanaan kegiatan tersebut berupa pembelian buku belum dilakukan.

Selanjutnya PPK menjelaskan bahwa pengadaan buku koleksi perpustakaan melalui mekanisme SP2D-LS, kegiatan tersebut memang belum terlaksana ( Fiktif).

Disebabkan sebagian dana atas kegiatan tersebut dipergunakan untuk menutupi biaya sewa kantor yang belum cair pengajuannya di Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

“Sedangkan waktu pembayarannya telah jatuh tempo, pengadaan buku ilmu pengetahuan umum melalui mekanisme SP2D-GU, kegiatan juga belum terlaksana disebabkan dana atas kegiatan tersebut dipergunakan untuk operasional kantor seperti biaya alat tulis kantor, biaya fotocopy dan biaya makan minum karena pengajuan SP2D-GU belum cair dari BPPKAD.” Ungkap sumber Terpercaya Sesuai data hasil audit.

Lanjut lagi. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 2.17/01/KONTRAK/DINPERPUS-PT/V/2020, tanggal 18 Mei 2020 beserta dokumen-dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan dan bagian tidak terpisahkan dari kontrak ini termasuk dalam hal ini syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp212.977.000,00.(Rp127.977.000,00 + Rp85.000.000,00) dan realisasi Belanja Modal per 31 Desember 2020 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Permasalahan tersebut disebabkan PPK pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tidak mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan dan hasil pekerjaan oleh kontraktor dan pelaksana kegiatan dengan
semestinya.

Kontraktor dan pelaksana kegiatan tidak menjalankan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kuantitas yang disepakati.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas Perpustakaan menyatakan sependapat atas permasalahan yang disampaikan oleh BPK dan akan berkoordinasi dengan para pihak terkait.

BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memerintahkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk memulihkan ketidaksesuaian kuantitas hasil pekerjaan dan pembayaran melebihi prestasi pekerjaan kepada PPK sebesar Rp212.977.000,00(Rp127.977.000,00 + Rp 85.000.000,00).

“menginstruksikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk memberi sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang tidak mengendalikan dan mengawasi
pelaksanaan dan hasil pekerjaan oleh kontraktor dan pelaksana kegiatan dengan semestinya.” Jelas Sumber data LHP BPK RI.

(Jek/Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar