Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara dalam LHP Kepatuhan atas Manajemen Kas dan Aset pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, Nomor 01/LHP/XIX.TER/01/2021 tanggal 6 Januari 2021.
BPK mengungkapkan permasalahan bahwa pengamanan aset daerah belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMD. Belum seluruh aset tanah didukung dengan bukti sertifikat atas nama pemerintah daerah.
Dari 262 bidang tanah yang
tercatat pada KIB A, yang telah tersertifikasi atas nama pemerintah daerah adalah sebanyak 36 bidang dan sisanya sebanyak 227 bidang tanah belum memiliki sertifikat kepemilikan.
Hasil penelusuran dokumen kepemilikan atas aset tanah yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2020 diketahui bahwa dari aset tanah dalam Neraca yaitu sebanyak 280 bidang tanah sebesar Rp104.769.832.092,60,- ( Serius empat miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta lebih) yang memiliki sertifikat bukti kepemilikan sebanyak 113 bidang tanah senilai Rp 20.837.308.412,00.- ( Dua puluh Miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta lebih).
Sedangkan sisanya sebanyak 167 bidang tanah (280 bidang – 113 bidang) senilai Rp 83.932.523.680,60.(Rp104.769.832.092,60 – Rp 20.837.308.412,00) belum memiliki sertifikat bukti kepemilikan.
“Diketahui dari aset tetap tanah yang belum memiliki dokumen kepemilikan. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Aset BPPKAD yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) tanggal 12 April 2020 diperoleh penjelasan bahwa atas 167 bidang tanah yang belum bersertifikat, sebanyak 56 bidang tanah senilai Rp 79.813.284.361,60.- ( Tuju puluh sembilan miliar delapan ratus tiga belas juta lebih) tidak memiliki bukti kepemilikan atau atas hak lainnya baik berupa girik, rinci ataupun dokumen lainnya.” Sumber Terpercaya Sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Rabu 19 Januari 2022.
Selain itu atas bidang-bidang tanah tersebut sebagian besar juga tidak dibuatkan patok pengaman
dan papan nama Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Selanjutnya Kepala Bidang Aset BPPKAD menjelaskan bahwa sebagian bidang tanah tidak memiliki atas hak karena dari OPD terkait tidak membuat atau meminta atas hak dari pemilik lahan dan tidak memberikan atas hak ke Bidang Aset BPPKAD.
“Sebagian aset tersebut merupakan hibah dari masyarakat dan desa yang tidak didukung dokumen akta hibah.” Ungkap sumber Terpercaya pada LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
( Redaksi)
Komentar