Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Diduga Rangkap Jabatan, Yusri N Samsudin Koneksi Keluarga Kanwil Kemenag Malut

Diduga Rangkap Jabatan, Yusri N Samsudin Koneksi Keluarga Kanwil Kemenag Malut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 14 Sep 2025

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel, – Dugaan praktik rangkap jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik. Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Yusri N Samsudin diduga menduduki dua jabatan sekaligus di dua instansi berbeda, yakni sebagai Bendahara di MAN 1 Halmahera Selatan dan Tenaga Tata Usaha (TU) di MTs Negeri 1 Ternate.

Bedasarkan rilisan yang di Terima Media ini, melalui pesan WhatsAAP pada minggu (14/9/2025).

Menjelaskan bahwa Fenomena ini, menimbulkan tanda tanya besar mengenai lemahnya sistem pengawasan di internal Kemenag Maluku Utara. Padahal, aturan kepegawaian jelas melarang seorang ASN merangkap jabatan di dua lembaga sekaligus, terlebih pada posisi strategis yang berkaitan dengan keuangan dan administrasi lembaga pendidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Yusri N Samsudin diduga memiliki kedekatan hubungan keluarga dengan pejabat tinggi Kanwil Kemenag Malut. Ia disebut-sebut merupakan kerabat dekat dari Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, serta Kabid Pendidikan Islam, Yamin Cokro.

Kedekatan tersebut diduga menjadi faktor utama yang membuat Yusri sulit tersentuh aturan. Upaya internal untuk menertibkan rangkap jabatan yang bersangkutan disebut berulang kali gagal karena adanya intervensi dari pejabat berpengaruh di Kanwil Kemenag Malut.

Sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, berbagai laporan yang masuk terkait dugaan rangkap jabatan Yusri tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. “Semua laporan berhenti di meja atas karena yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan pejabat Kanwil,” ungkap salah satu sumber.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme dalam tubuh Kemenag Maluku Utara. Publik menilai praktik tersebut tidak hanya merusak prinsip profesionalisme birokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang semestinya menjadi teladan integritas.

Selain itu, praktik rangkap jabatan ini juga dinilai merugikan lembaga pendidikan yang bersangkutan. Posisi bendahara dan tata usaha merupakan jabatan penting yang memerlukan fokus penuh, sehingga mustahil dijalankan secara optimal apabila dipegang oleh satu orang di dua instansi sekaligus.

Sejumlah kalangan menilai kasus Yusri N Samsudin seharusnya menjadi perhatian serius Kementerian Agama Pusat. Tanpa adanya tindakan tegas, skandal serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menormalisasi praktik penyalahgunaan kewenangan di daerah.

Kasus ini pada akhirnya memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Kemenag Maluku Utara. Publik kini menunggu langkah konkret dari pimpinan pusat untuk memastikan praktik rangkap jabatan dan dugaan nepotisme dapat dihentikan demi menjaga marwah lembaga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kemenag Malut dan Yusri N. Syamsudin belum memberikan keterangan resmi. Awak media berupaya mendapatkan keterangan dari dua belah pihak.

(Tim/Red).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less