Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
“Dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, selain upaya preventif juga diperlukan upaya represif yang tegas sebagai efek jera. Menurut Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu terhadap Aparat penegak hukum di Kejaksaan yang telah melakukan berbagai macam upaya untuk menciptakan efek jera.
Terkait beberapa dugaan kasus korupsi di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang telah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis ( DPC-GPM) Pulau Taliabu di tahun 2021 lalu itu.Tak Kunjung di tuntaskan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya. Kasus dugaan korupsi tersebut diduga kuat telah melibatkan CPM selaku Pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Atas proyek Belanja pengadaan batik tradisional pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu guna untuk memperkaya diri dan orang lain.
Belanja pengadaan Batik Tradisional dengan nilai kontrak Sebesar Rp 2.107.160.000,00.- ( Dua miliar seratus tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah) dari hasil temuan audit BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 Mei 2018. Diduga tidak sesuai spesifikasi tehnis Alias Fiktif.
Sebab. Pengadaan Belanja batik tradisional tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 100% pada tahun Anggaran 2017 lalu, sesuai SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November 2017.
Dengan jumlah total yang dicairkan Sebesar Rp 2.107.160.000,00. Dan Proyek Pengadaan tersebut dikerjakan Oleh Pengguna Anggaran Yakni CPM Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) serta Selaku Kontraktor dengan menggunakan Perusahaan CV. APG.
Selanjutnya CPM diduga guna untuk memperkaya diri, dan melakukan perjalanan untuk Belanja pengadaan Batik Tradisional tersebut tidak sesuai dengan RAB, Spesifikasi tehnis alias Fiktif.” Ungkap Lisman, selaku ketua DPC-GPM Pulau Taliabu pada media Sidikkasus.co.id. Sabtu, 07 Mei 2022.
Selain itu, dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Jorjoga pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Terdapat kekurangan Volume pekerjaan Sebesar Rp 384.593.030,53.- ( Tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga puluh rupiah).
Sebab. Berdasarkan hasil audit BPK perwakilan provinsi maluku utara. Dengan nomor 15.c/LHP/XIX.TER/2018. Tanggal 21 Mei 2018, lalu.
proyek tersebut dilaksanakan oleh Perusahaan CV.APG. Berdasarkan Surat perjanjian Kerja nomor 440/09/Kontrak/Dinkes-PT/2017. Tanggal 18 Juli 2017. Sebesar nilai Kontrak Rp 651.249.212,00.-( Enam ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua belas rupiah). Jangka waktu pelaksana pekerjaan 90 hari kalender. Selesai pekerjaan dari tanggal 16 Oktober 2017 lalu.
Selanjutnya pembayaran uang muka 30 persen sesuai SP2D nomor 1094/SP2D-LS/DAK/1.02.01/PT/VIII/2017. Tanggal 09 Agustus 2017. Sebesar 195.374.763,00.( nilai termasuk PPN dan PPH).
Pembayaran MC1 ( 95) persen sesuai dengan SP2D nomor 2272/SP2D-Ls/1.02.01.01/PT/XII/2017. Tanggal 28 November 2017. Sebesar Rp 423.311.988,00.( Nilai termasuk PPN dan PPH).
“Pembayaran Retensi 5 persen dengan SP2D nomor 2266/SP2D-Ls/1.02.01.01/PT/2017. Tanggal 21 Desember 2017. Sebesar Rp 32.562.461,00. ( Nilai termasuk PPN dan PPH).” Bebernya.
Lanjut bung Dex, dugaan Korupsi Belanja perjalanan dinas sebesar Rp165.000.000,00.- ( Seratus enam puluh lima juta rupiah) pada Sekretariat DPRD, tidak dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Dan dugaan Korupsi Realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak lengkap Pertanggungjawabannya Pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2019, Sebesar Rp 486.550.000,00.- ( Empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kasus korupsi tersebut berdasarkan temuan hasil audit Pemeriksaan ( LHP) BPK perwakilan Maluku Utara Nomor : 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020, Tanggal : 29 Juni 2020.
Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Rp.1.164.971.691,00.- (Satu Miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor : 15.c/Lhp/XIX.Ter/2018 tanggal 21 mei 2018.
Dia tambahkan, ada juga dugaan korupsi Dana Desa ( DD)Tahun 2019, terdapat transaksi debet sebesar Rp5.000.000.000,00.- ( Lima miliar). yang memuat opini tidak memberi pendapat dari BPK perwakilan Provinsi Maluku Utara, Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020, tanggal 29 Juni 2020.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang -Undangan Nomor 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020.” pungkasnya.
Untuk itu. Ketua DPC-GPM Pulau Taliabu berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus tindak tegas, segera untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka atas beberapa dugaan kasus korupsi yang kami sudah laporkan itu.
Kami masih menghargai penegak hukum di Pulau Taliabu dan percaya bahwa penegak hukum masih mampu menangani kasus korupsi di lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu itu.
Jika Aparat penegak hukum yakni Kepala Kejaksaan tidak mampu menangani kasus korupsi. Maka kami tidak segan segan melaporkan kejenjang yang lebih tinggi baik Lembaga Anti Rasuah KPK, Kajagung RI dan Mabes Polri.
“Maka dari itu penegak hukum di Kabupaten ini dinilai masih juga pelihara pejabat korupsi dilingkup Pemda Pulau Taliabu dan APH tidak mampu bekerja sesuai peraturan pemerintah dan diharapkan memundurkan diri atau kami laporkan kepihak berwenang,” Tegas Bung Dex.
( Jek/Redaksi)
Komentar