CIREBON, JKN – Kejaksaan Negeri Sumber terus menerus melakukan penyelidikan aliran dana ratusan juta rupiah dari pencarian anggaran dana desa (ADD) Desa Cirebon Girang yang di tandatangani Camat Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon diduga disalahgunakan oknum aparat desa.
Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Irwan Ganda S SH ketika dikonfirmasi Selasa kemarin yang menemui (melalui )Jaksa Penyidik, Dwi Romadhon, SH membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat tentang dugaan “bocor” ADD Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Berbekal dari informasi tersebut, pihak Kejari Sumber merespon laporan masyarakat. Kemudian melakukan penyelidikan terhadap pihak terkait yang sekiranya mengetahui dan atau terlibat dalam persengkongkolan jahat yang dapat merugikan keuangan negara, kata Jaksa Dwi Romadhon, SH.
” Kami masih melakukan penyelidikan pengumpulan data-data ADD Desa Cirebon Girang dan mencari bukti-bukti adanya penyahgunakan wewenang dalam pelaksanaan ADD,” terang Jaksa Dwi Romadhon, SH.
Untuk mencari alat bukti dan menemukan tersangkanya, maka pihaknya telah meminta keterangan yang disinyalir mengetahui aliran ADD seperti Drs.H. Nanang Supriyanto, M.Si (Camat Talun), Saroni (Pj. Kuwu), Ja’a Selamat Salamuddin ( mantan Kuwu ), Drs. Yudi Rasudi (Ketua BPD), Abdul Hamid ( Sekdes)) Anggi (Bendahara) Nasi Yusuf ( Kaur Ekbang ), Abas ( Kaur Umum), Yana dan perangkat desa lainnya, tandasnya.
Camat Talun Kabupaten Cirebon, Drs.H. Nanang Supriyanto, M.Si ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa kemarin mengakui telah dimintai keterangan jaksa penyidik Kejari Sumber terkait ADD Desa Cirebon Girang. ” Permintaan keterangan, karena Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan ,” paparnya.
Dijelaskan tugas dan fungsi kecamatan diantaranya : 1. Koordinasi pemberdayaan masyarakat. 2. Ketenteraman & ketertiban umum. 3. Penegakan peraturan perundangan. 4. Pemeliharaan prasarana & fasilitas umum. 5. Kegiatan pemerintahan. 6. Membina pemerintahan Desa/Kelurahan dan 7. Pelayanan masyarakat yang belum dilaksanakan Desa/Kelurahan.
Pihak Kejari Sumber meminta keterangan Camat disebabkan salah satu tugas pokok fungsi kecamatan melakukan pembinaan pemerintahan Desa/Kelurahan dan termasuk turut mengetahui / menandatangani pencarian ADD. Tetapi setelah uang ADD dicarikan masuk ke rekening desa dan menjadi tanggung jawabnya kepala desa ( kuwu ).
Sebelumnya informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan peristiwa itu berawal dari oknum mantan kuwu diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD ) ratusan juta rupiah setelah di cairkan oleh pejabat Kuwu Desa Cirebon Girang, tetapi pelaksanaanya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), bahkan sejumlah kegiatan proyek pembangunan fisik tidak dapat dilaksanakan sampai habis tahun anggaran.
Berawal dari terungkapnya ADD ratusan juta rupiah tidak ada wujud pembangunan, setelah ADD di cairkan pejabat kuwu dan diserahkan kepada mantan kuwu. ” Setelah ADD dicairkan seharusnya langsung di kelola pejabat untuk dipergunakan pembangunan desa dan bukan dimiliki mantan kuwu,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat yang namanya tidak mau di korankan kepada media ini kemarin.
Dampaknya pelaksanaan pembangunan di desa tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. ” Artinya sejumlah pembangunan jadi mangkrak dan akhirnya merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah dan merugikan masyarakat sebagai pengguna manfaat,” tegasnya.
Seperti salah satu dicontohkan saat pembelian mobil siaga desa dan mesin pembakaran sampah untuk Dusun Arumsari nilainya mencapai ratusan juta tidak dapat direalisasikan. Mobil bekas (sekend) untuk siaga desa Nomor Polisi B 1148 VKH tidak langsung di balik nama dengan plat merah. Begitu juga saat pembelian mesin pembakaran tidak langsung ada barangnya. ” Kedua barang ( mobil & mesin pembakaran sampah) di realisasikan oleh pejabat Kuwu, Syahroni
Mobil siaga desa masih berplat hitam dan mesin pembakaran sampah terkesan mubazir, karena mesin tidak di gunakan untuk membakar sampah sampai sekarang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) terlihat berserakan ke badan jalan Arumsari – Sampiran, ungkapnya.
Bahkan mesin pembakaran sampah yang di beli dengan uang rakyat ratusan juta rupiah tidak difungsikan sebagai mana mestinya. Sejak mesin pembakaran sampah datang ditempatkan di lokasi TPS Dusun Arumsari tidak di gunakan. Akibatnya sampah yang seharusnya dimusnahkan melalui pembakaran mesin, tapi kembali di angkut ke TPA (tempat pembuangan akhir), terangnya.
“Sehingga persoalan sampah di TPS Dusun Arumsari masih tetap berserakan ke badan jalan. Sedangkan mesin pembakaran sampah tidak di fungsikan alias mubazir dan hal tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah,,” tandasnya.
Belum lagi proyek-proyek yang belum digelar dan menjadi temuan Itwilkab Cirebon seperti pekerjaan pembuatan senderan dan gapura di Cimanggu serta irigasi, gapura di Talun dan masih banyak proyek pembangunan lainnya yang belum dilaksanakan dari tiap-tiap tahun anggaran hingga mencapai ratusan juta rupiah ADD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ungkapnya.
Adanya temuan Inspektorat Kabupaten Cirebon tentang penyalahgunaan keuangan negara (ADD). Kini perkaranya bergulir pada penyelidikan sejumlah aparat desa yang disinyalir mengetahui aliran ADD Cirebon Girang dan permintaan keterangan oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sumber.
Hal tersebut di benarkan oleh Kuwu Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Ruslani Abdullah, SE. ” Benar sejumlah aparat desanya mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Sumber,” kata Kuwu Ruslani Abdullah, SE kepada media ini kemarin.
Menurut Ruslani Abdullah, SE pihaknya hanya menerima surat panggilan dan disampaikan kepada nama-namanya tercatat pada surat panggilan Kejaksaan Negeri Sumber diantara berinisial SS, AH, NY, YR, Ag, Ab, Yn dan lainnya
Dijelaskan, perkara yang sekarang sedang di lakukan penyelidikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumber tentang penggunaan anggaran tahun 2012-2017 sebelum menjadi Kuwu. ” Artinya ADD yang dikelola masa jabatannya periode Kuwu lama. Sehingga pihak tak tahu menahu, sebab saya baru menjabat dan dilantik awal 2018,” ungkapnya.
Adapun sejumlah perangkat desa yang dimintai keterangan jaksa penuntut umum sebagian perangkat desanya sudah mengundurkan diri (keluar) dan ada yang masih aktif. ” Saya tidak turut campur dalam hal ini tetapi minta kepada Kejaksaan Negeri Sumber segera menuntaskan dan membuktikan adanya kerugian negara atau tidak hingga terang benderang dan demi terwujudnya supremasi hukum,” pintanya.
Begitu juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, H.Safi’i mengakui adanya penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Sumber dan sejumlah perangkat desa tengah dalam proses permintaan keterangan jaksa penyidik.
” Kami banyak menerima pengaduan dan atau aspirasi masyarakat terkait persoalan pemerintah desa masa lalu periode tahun 2012/2017 di antaranya tanah pemakaman umum (TPU) fasos fasum Perumnas Bumi Arumsari, tanah aset desa, sampah dan persoalan lain yang menjadi tugas pokok BPD,” pungkasnya. (lena)
Komentar