Bawaslu Palas Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada Insan Pers

Berita Sidikkasus.co.id

PADANG LAWAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Insan Pers yang dilaksanakan di Aula Al Marwah Sibuhuan, Sabtu (24/12/2022).

Acara sosialisasi tersebut di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Rahmat Efendi Siregar S.S
mengawali sambutan nya ketua Bawaslu mengajak insan pers untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu serentak 2024 mendatang.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu mengundang peserta seluruh insan pers se-Kabupaten Palas.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Bawaslu Palas mendatangkan narasumber yaitu Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Padang Lawas Raya (Padang Lawas-Padang Lawas Utara) Martua Gading Habonaran Daulay,SH.MH dan Komisioner Bawaslu Palas Ahmad Faisal Nasution, SH, MH.

Martua Gading Daulay dalam paparan nya menyampaikan bahwa peran insan pers dalam pengawasan pemilu sangat berbeda dengan masyarakat yang bukan insan pers. Karena insan pers memiliki perlakuan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menurut Gading Daulay, pers bisa masuk dalam ranah pribadi yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu atau tindak pidana Pemilu dengan melakukan pemberitaan yang sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Gading juga menyampaikan tentang permasalahan terkait kemungkinan adanya money politik atau politik uang dalam Pemilu legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah pada Tahun 2024 mendatang.

Sedangkan Ahmad Faisal Nasution menyampaikan bahwa Bawaslu Palas sangat memerlukan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, karena menurutnya Bawaslu Palas sangat terbatas dalam jumlah personil dibanding luas wilayah Kabupaten Palas.

Ia juga mengajak seluruh pihak, tidak terkecuali media massa untuk mengambil peran dengan turut mensukseskan jalannya penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang.

Maka dari itu, Ahmad Faisal Nasution sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu mendatang. (HS79)

Komentar