Kepada Yang Terhormat,
Pimpinan Redaksi Harian Kompas
Di –
Tempat
Perihal : Bantahan Atas Surat Terbuka Sdr. Otto Hasibuan
Sehubungan dengan amar Putusan Kasasi dengan Nomor Perkara 997/K/PDT/2022 perihal ditolaknya kasasi Peradi Soho (Kepengurusan Sdr Otto Hasibuan) atas gugatan yang diajukan oleh Sdr, Alamsyah melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, maka Sdr Otto Hasibuan sudah tidak bisa mewakili kepentingan Peradi dan surat-menyurat serta pernyataan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan sudah selayaknya patut untuk dikesampingkan.
Oleh karena itu, Surat Terbuka dari Sdr. Otto Hasibuan yang telah dimuat pada harian kompas dengan judul Surat Terbuka Ketua Umum Peradi tertanggal 3 Mei 2022 perlu dibantah dan diluruskan kebenarannya sebab merupakan bentuk penyesatan informasi atas isi putusan dan merugikan publik khususnya para advokat di seluruh Indonesia.
Mendasarkan pada hal di atas, kami sampaikan bantahan sebagai bagian dari hak jawab :
Bahwa sepanjang tahun 2017 sampai dengan April 2022, dalam kurun waktu tersebut terdapat 3 (tiga) gugatan, yakni gugatan Peradi Soho terhadap Peradi (kepengurusan Luhut MP Pangaribuan), gugatan Peradi Soho terhadap Peradi Suara Advokat Indonesia (Kepengurusan Juniver Girsang) dan gugatan Sdr. Alamsyah terhadap Peradi Soho yang telah berproses diperadilan dan telah memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Bahwa gugatan Sdr Alamsyah terhadap Tergugat 1 – IV (DPC Deli Serdang selaku Tergugat I, DPN selaku Tergugat II, Fauzie Hasibuan selaku Tergugat III dan Thomas E Tampubolon selaku Tergugat IV) dan Turut Tergugat (Tutty Soetrisno, S.H.,/Notaris) yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan perkara nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lbp adalah sebagai berikut :
Bahwa tergugat telah mengeluarkan Keputusan Nomor : KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang perubahan pertama Anggaran Dasar (AD) PERADI ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Agustus 2015 dan Keputusan Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan AD tertanggal 4 September 2019. Pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa perubahan AD tersebut bertentangan dengan Keputusan Munas II dan Pasal 46 Keputusan DPN Nomor : KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar.
Bahwa perubahan Anggaran Dasar dimaksud adalah berkenan dengan penambahan susunan DPN dan masa jabatan ketua Umum sebagai berikut, yakni Keputusan Nomor : KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang perubahan pertama AD PERADI khususnya pada pasal 24 ayat (5) berbunyi “Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih Kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dua kali dari masa jabatan. Dan Kemudian diubah menjadi sebagaimana dalam Keputusan Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan AD yang berbunyi : “Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih Kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dua kali masa jabatan berturut-turut.”
Bahwa substansi dari guagatan sdr Alamsyah adalah dengan tuntutan sebagai berikut :
Menyatakan Tindakan tergugat II yang menerbitkan Keputusan DPN PERADI Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019, yang ditandatangani oleh tergugat III dan tergugat IV, secara tanpa hak melanggar Keputusan Munas II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana dimaksud dalam berita acara Munas II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015, pada acara 4 : Penetapan dan/atau perubahan anggaran dasar PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Munas II PERADI, tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat dihadapan Tutty Soetrisno, S.H., Notaris di Pekan Baru ketentuan dan Pasal 46 dari Keputusan Nomor : KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang perubahan pertama AD PERADI adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
Selanjutnya PN Lubuk Pakam dalam amar putusannya menyatakan perubahan Anggaran Dasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 Septe,ber 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. Atas putusan tersebut, Peradi Soho mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi Medan dnegan perkara nomor No.592/Pdt/2020/PT MDN. Amar Putusan PT Medan adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 29 September Tahun 2020 Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lbp yang dimohonkan banding. Kemudian Peradi Soho mengajukan Kasasi dengan perkara nomor 997/K/PDT/2022. Amar putusan kasasi yang telah diputus pada 18 April 2022 menyatakan bahwa kasasi yang dimohonkan oleh “Peradi Soho di-TOLAK oleh Mahkamah Agung.
Gugatan Peradi di bawah kepengurusan Otto Hasibuan Peradi Soho” (penggugat) terhadap Peradi di bawah kepengurusan Luhut MP Pangaribuan (tergugat). Substansi gugatan Peradi Soho terhadap Peradi adalah klaim atas sebuah keabsahan bahwa hanya Peradi Soho yang sah dengan mengajukan 8 (delapan) tuntuan dalam pokok perkara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jak-Pus) dengan perkara Nomor : 67/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Amar Putusan PN Jakpus adalah “menyatakan gugatan penggugat yang diajukan oleh Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Kemudian Peradi Soho mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara nomor : 203/PDT/2020/PT DKI. Dari delapan tuntutan yang dimohonkan hanya 1 (satu) saja yang diterima, yaitu hanya menyatakan penggugat memiliki kedudukan hukum untuk menggugat yang pada putusan PN Jak-Pus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, selebihnya di-TOLAK. Yakni menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (di-TOLAK), menyatakan terpilihnya tergugat sebagai Ketua Umum DPN PERADI secara evoting tidak sesuai dan bertentangan dengan AD PERADI (di -TOLAK), melarang tergugat untuk melakukan Tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan apapun juga yang mengatasnamakan PERADI (di-Tolak).
Selanjutnya Peradi kepengurusan Luhut MP Pangaribuan mengajukan kasasi melalui MA dengan perkara nomor : 3085/K/PDT/2021dengan putusan menolak kasasi yang disampaikan. Pada pertimbangan hukumnya khususnya pada halaman 14-15 majelis telah menyampaikan Bahwa Para Tergugat Konvensi maupun penggugat konvensi telah melaksanakan kegiatan organisasi profesi antara lain PKPA, pengusulan penyumpahan advokat, dan pengangkatan anggota advokat, kegiatan mana dilakukan berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015, dan sesuai dengan asas kemanfaatan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi para advokat anggota para tergugat konvensi dan penggugat konvensi maka beralasan tuntutan penggugat konvensi ke,3, 4, 5, 6, dan 7 ditolak.”
Berdasarkan putusan MA tersebut semakin menegaskan bahwa Peradi di bawah kepengurusan Luhut MP pangaribuan adalah sah dan berwaenang menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam rangka meningkatkan kualitas advokat melalui PKPA, magang dan mengusulkan penyumpakan advokat, mengangkat advokat, menyelenggakan Pendidikan berkelanjutan bagi advokat serta tindakan lainnya sesuai dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Peradi.
Demikianlah bantahan atas surat terbuka dari Sdr Otto Hasibuan disampaikan. Sebaiknya Sdr Otto Hasibuan sebagai seorang advokat dapat memahami dan mematuhi seluruh putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Bukan dengan terus-menerus melakukan penyesatan informasi.
Sebagai penguat bantahan ini kami lampirkan salinan putusan resmi yang telah berkekuatan hukum tetap, baik putusan “Peradi Soho” terhadap Peradi maupun Putusan gugatan sdr Alamsyah terhadap Peradi Soho. Dengan adanya bantahan ini, agar kiranya harian kompas dapat memuat sebaimana mestinya, mengingat sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada pokoknya Pers wajib melayani hak jawab.
Atas segala perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Jakarta, 04 Mei 2022
Sekretariat Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
Muhamad Daud Berueh, S.H.
Sekretaris Eksekutif
Mengetahui,
Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M. Imam Hidayat, S.H.,M.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Tembusan :
Ketua Dewan Pers;
Ketua Mahkamah Agung RI;
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI;
Menteri Hukum dan HAM RI;
Ketua Komisi III DPR RI;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa Agung RI;
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Arsip.
Komentar