Aktivis Di Duga Ilegal Logging Mantan Guru SD Inisial ITR Alih – Alih Menggunakan Izin Koperasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 18 Feb 2026

Berita sidikkasus.co.id
GUMAS – Tim Investigasi Media sidikkasus.co.id Provinsi Kalteng melakukan penelusuran di lokasi adanya dugaan penyalahgunaan izin Koperasi Penyangga yang berujung pada aktivitas penebangan kayu ilegal (illegal logging) di Desa Sandung Tambun, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Sabtu ( 07/02/26).
Dugaan tersebut mencuat setelah pemilik lokasi sekaligus pemegang izin Koperasi Penyangga, Linggang, meminta tim media melakukan pengecekan lapangan pada 25 Januari 2026. Ia menduga izinnya digunakan tanpa kewenangan oleh seorang mantan guru SD berinisial ” ITR “untuk melakukan penebangan dan pengolahan kayu.
Di lapangan, tim investigasi bertemu langsung dengan ITR yang diduga mengakui penggunaan alat berat dalam aktivitas pengolahan kayu.
ITR juga sempat menyebut nama Kepala Desa Sandung Tambun. Namun, kepala desa setempat, Yoyo, telah memberikan klarifikasi dan membantah keterlibatan dirinya dalam kegiatan tersebut.
Tim investigasi turut menyertakan dokumen izin koperasi sebagai bahan pendukung laporan dan meminta Polres Gunung Mas, Dinas Kehutanan, serta Dinas Koperasi untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Secara regulasi, koperasi berbadan hukum tidak otomatis diperbolehkan menebang kayu hutan. Kegiatan tersebut wajib dilengkapi izin pemanfaatan hasil hutan yang sah, sertifikasi SVLK, serta hanya boleh dilakukan di wilayah yang telah ditetapkan. Tanpa izin resmi, aktivitas penebangan tetap dikategorikan sebagai illegal logging sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013.
Kasus ini dinilai berpotensi merugikan aset daerah dan negara, sehingga diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar segera di tindak lanjuti Para pelaku tersebut.
Oleh. Suparman/Onong Korwil Kalteng
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar