Debt collector Diduga Rampas Hanphone Konsumen, Karena Nunggak 1 Bulan

Berita Sidikkasus.co.id

MADIUN –  Dimusim pandemi covid 19 Debt colector tetap meraja Lela meresahkan masyarakat. Narto dan Wasini sepasang suami istri warga blimbing kecamatan Dolopo diduga menjadi korban perampasan HP dan KTP. Rabu 24/11/2021.

Narto atas nama nasabah kredit di FIFGROUP satu unit kendaraan bermotor Honda beat nomer kontrak : 806001847720 sudah melakukan pembayaran selama 10 bulan dan dimusim pandemi ini ekonomi sangat susah, Narto akhirnya terkendala diangsuran yang ke 11. Sehingga Narto belum mampu membayar atau menunggak satu bulan.

Petugas FIF bagian penagihan yang bernama Himawan akhirnya mendatangi rumahnya pada siang hari. Rabu, 24/11/2021. Namun tidak bertemu nasabah yang bernama Narto dikarenakan belum pulang  dari kerjaan dibangunan.

Akhirnya petugas FIF Himawan ketemu Wasini istri Narto, berhubung belum ada uang untuk angsuran pembayaran yang ke 11, Himawan nekat membawa handphone Narto yang ketinggalan dirumah tanpa ijin. ujar istrinya.

Saat dikonfirmasi awak media lewat WhatsApp, Petugas FIF Himawan menjelaskan bahwa handphone Nasabah nya yang bernama Bapak  Narto ditaruh di kantor. singkatnya Himawan.

Sehingga dalam hal ini, Narto merasa sangat dirugikan sekali akibat ulah Petugas FIF tersebut. Karena alasan Narto itu hanya handphone satu satunya buat komunikasi.

Pewarta: Andri.,

Komentar